Dua Kali Mangkir, Menteri Nusron Wahid Akhirnya Datangi Gedung KPK, Penuhi Panggilan Kasus Suap HGB Summarecon

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK meski tidak dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Kedatangannya berkaitan dengan kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua Kali Mangkir, Menteri Nusron Wahid Akhirnya Datangi Gedung KPK, Penuhi Panggilan Kasus Suap HGB Summarecon
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. - (Dok. Kementerian ATR/BPN).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Kedatangannya berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Menariknya, Nusron datang meski namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi KPK pada hari tersebut. Ia disebut hadir atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah disampaikan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut. Menurutnya, Nusron datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Nusron Wahid Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK menjadi perhatian karena sebelumnya ia telah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam dua kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kali ini, Nusron akhirnya datang langsung ke kantor lembaga antirasuah tanpa menunggu adanya jadwal pemeriksaan baru. KPK memastikan proses permintaan keterangan terhadap Nusron sedang berlangsung saat kedatangannya dikonfirmasi kepada awak media.

Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor. Keterangan Nusron dibutuhkan dalam rangkaian penyidikan kasus yang turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.

KPK Usut Kasus Suap Buka Blokir HGB Summarecon

Kasus yang sedang ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap untuk membuka blokir hak guna bangunan atau HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, hingga pihak swasta. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang diduga menerima keuntungan, tetapi juga pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan lahan.

Delapan tersangka dalam perkara tersebut yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Kemudian Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Selanjutnya terdapat Adrianto Pitojo Adi (ADR) yang menjabat sebagai Direktur Utama Summarecon. Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN

Selain perkara suap pembukaan blokir HGB Summarecon, KPK ternyata juga mendalami dugaan penerimaan uang lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya praktik pemberian uang dalam proses rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik sedang menelusuri dugaan penerimaan oleh sejumlah oknum di kementerian tersebut. Pendalaman juga mencakup kemungkinan adanya keterkaitan penerimaan uang dengan pelayanan pertanahan lainnya.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (18/9).

Dugaan tersebut membuat penyidikan perkara di lingkungan ATR/BPN semakin menjadi perhatian. KPK masih mendalami kemungkinan adanya praktik penerimaan uang di luar perkara pembukaan blokir lahan Summarecon.

Dua Kali Mangkir, Nusron Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sebelum kedatangannya pada Rabu (4/11/2026), Nusron Wahid diketahui telah dua kali dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, kedua panggilan itu sebelumnya tidak dipenuhi sehingga kehadirannya kali ini menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi tambahan mengenai perkara yang melibatkan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta. Meski demikian, status Nusron dalam informasi yang disampaikan KPK adalah sebagai pihak yang dimintai keterangan, bukan sebagai tersangka.

Kedatangan Menteri ATR/BPN tersebut juga berlangsung ketika KPK masih mengembangkan penyidikan terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan. Selain dugaan suap pembukaan blokir HGB, lembaga antirasuah juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

A

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE