TikTok Diblokir Sementara oleh Kemkomdigi, Ini Tanggapan Resminya!

TikTok Diblokir Sementara oleh Kemkomdigi, Ini Tanggapan Resminya!
- (Dok. Pixabay).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia digital, Gen. Platform media sosial populer TikTok akhirnya resmi dibekukan sementara izinnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keputusan ini bikin heboh pengguna di seluruh Indonesia karena TikTok termasuk salah satu aplikasi paling banyak dipakai buat hiburan dan promosi usaha kecil.

Meski begitu, TikTok menegaskan kalau mereka tetap menghormati hukum dan siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. "TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10), dilansir dari ANTARA. Pihak TikTok juga memastikan mereka sedang berkoordinasi dengan Kemkomdigi untuk mencari solusi terbaik, tanpa mengabaikan privasi dan keamanan pengguna di Tanah Air.

Menariknya, meski status izinnya dibekukan, aplikasi TikTok masih bisa diakses seperti biasa. Berdasarkan pantauan, video di FYP masih bisa diputar dan fitur live streaming pun tetap berjalan normal. Artinya, pembekuan ini belum berdampak langsung ke aktivitas pengguna sehari-hari.

Namun, di balik itu semua, Kemkomdigi punya alasan serius. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan kalau TikTok dianggap belum patuh terhadap aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," ujarnya.

Menurut Alexander, pemerintah sebenarnya sudah memanggil pihak TikTok sejak pertengahan September untuk memberi penjelasan terkait dugaan pelanggaran. Isunya, ada aktivitas live streaming yang diduga terkait monetisasi dari akun-akun yang mengarah ke praktik perjudian online. Karena itu, Kemkomdigi meminta data lengkap mulai dari traffic, aktivitas siaran langsung, sampai nilai dan jumlah pemberian gift.

Sayangnya, TikTok tidak memenuhi permintaan itu secara penuh. Dalam surat resminya bertanggal 23 September 2025, TikTok menyebut mereka memiliki kebijakan internal terkait permintaan data dan tidak bisa memberikan semua informasi yang diminta oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberi akses terhadap sistem atau data elektronik untuk keperluan pengawasan. Karena dianggap melanggar aturan itu, Kemkomdigi akhirnya mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa pembekuan ini masih bersifat sementara sampai TikTok memenuhi kewajibannya. Sementara bagi pengguna, belum ada dampak langsung, tapi situasi ini bisa berubah tergantung hasil pembahasan antara TikTok dan Kemkomdigi ke depan.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE