Ketua KPK Tanggapi Sindiran Megawati soal Amnesti Hasto: Status Hukum Sudah Jelas
JAKARTA, GENVOICE.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, akhirnya buka suara menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengungkapkan kesedihannya terhadap kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto. Pernyataan Megawati sempat menimbulkan perdebatan publik setelah ia menyindir bahwa Presiden Prabowo Subianto sampai harus turun tangan memberi amnesti bagi mantan Sekjen partainya itu.
Dalam keterangannya kepada media, Setyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah dijalankan dan menghasilkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. "Secara hukum, sudah ada keputusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum itu tetap melekat," ujar Setyo di Jakarta, dikutip dariANTARA News, Senin (4/8).
Terkait pemberian amnesti, Setyo menyebut itu merupakan hak prerogatif Presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Ia menegaskan bahwa institusinya menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dalam pidato politik di Kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8), Megawati menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus Hasto. Ia merasa heran mengapa Presiden harus turun tangan dalam perkara yang menurutnya tak seharusnya sampai pada level itu. "Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan," ucapnya di hadapan kader partai.
Megawati juga mempertanyakan cara kerja KPK dan mempertimbangkan dampak sosial dari proses hukum yang dijalani Hasto. "Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?" ujar Megawati dengan nada emosional.
Hasto sendiri dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta. Suap itu terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia.
Meski sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman, Hasto dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8) malam setelah keputusan presiden mengenai amnesti dikeluarkan dan diserahkan kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Isu ini menjadi sorotan karena menyentuh sensitivitas politik dan hukum di Indonesia, terutama ketika otoritas hukum dan hak prerogatif presiden saling bersinggungan. Pihak KPK sendiri menegaskan akan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!