Berapa Gaji Pokok PPPK Sesuai Ijazah? Ini Daftarnya di Kontrak Kerja!

Berapa Gaji Pokok PPPK Sesuai Ijazah? Ini Daftarnya di Kontrak Kerja!
Ilustrasi mendapatkan gaji - (Dok. pexels.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gaji pokok PPPK disesuaikan dengan ijazah mulai dari lulusan SD, SMA, hingga Sarjana dan tercantum jelas di kontrak kerja!

Buat kamu yang penasaran berapa sih gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ijazah, di bawah ini ada daftarnya!

Besaran gaji PPPK udah diatur jelas dan tercantum dalam kontrak kerja masing-masing.

Gaji pokok PPPK di Ponorogo beda-beda sesuai ijazah, mulai dari lulusan SD, SMA, sampai S1.

  • Lulusan SD: Rp1.938.500
  • Lulusan SMA: Rp2.511.500
  • Lulusan D3: Rp2.858.800
  • Lulusan S1: Rp3.203.600
  • Profesi: Rp3.339.100

Itu semua belum termasuk tunjangan, ya!

Ratusan eks honorer yang lolos PPPK 2024 tahap 1 di Ponorogo udah resmi tekan kontrak dan siap terima SK bulan Juli ini.

"Mayoritas durasi kontraknya lima tahun. Namun, untuk yang mendekati masa pensiun, disesuaikan hingga batas usia pensiun, yaitu 58 tahun," ujar Ahmad Zamroni, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo.

Mayoritas kontrak berlaku 5 tahun, tapi yang mendekati pensiun disesuaikan sampai usia 58 tahun. Setelah SK keluar, mereka langsung mulai kerja di unit masing-masing.

Semoga info ini bisa jadi motivasi buat kamu yang lagi berjuang jadi PPPK. Yuk, tetap semangat dan siapkan diri sebaik mungkin biar cita-cita jadi ASN bisa terwujud!

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE