Resmi Berlaku! Main Padel di Jakarta Sekarang Kena Pajak 10%
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kamu yang suka sewa lapangan padel atau nge-gym di Jakarta, siap-siap rogoh kocek lebih dalam mulai tahun ini. Soalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% untuk aktivitas hiburan berbasis olahraga. Gak cuma padel, berbagai fasilitas lain seperti kolam renang, lapangan futsal, bahkan tempat yoga pun masuk dalam daftar objek pajak ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa olahraga yang dikomersialkan dan berbasis rekreasi kini dianggap bagian dari "jasa hiburan" dan otomatis dikenai pajak tambahan.
"PBJT ini diberlakukan untuk menciptakan keadilan fiskal dan mengawasi usaha-usaha rekreasi berbasis olahraga yang kini menjamur," tulis keterangan Bapenda.
Gak Cuma Padel, Ini Fasilitas Lain yang Masuk Objek Pajak 10%
Bukan cuma padel yang kena dampak. Kamu yang rutin main futsal, booking gym, ikut zumba atau yoga, bahkan renang di kolam umum-semuanya sekarang masuk kategori jasa hiburan yang wajib dipajaki. Daftar fasilitas yang terdampak meliputi:
-
Lapangan olahraga: padel, tenis, futsal, mini soccer, sepak bola, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, squash, panahan, menembak, baseball/softball.
-
Tempat aktivitas fisik lain: biliar, bowling, berkuda, panjat tebing, ice skating, jetski, atletik/lari, kolam renang umum, gym, yoga, pilates, zumba, dan sasana bela diri.
Mekanisme Pajaknya Gimana, Sih?
Tarif pajak yang dikenakan adalah 10% dari nilai transaksi, mencakup:
-
Sewa lapangan
-
Tiket masuk
-
Booking online via aplikasi/platform digital
-
Paket layanan berbayar (contoh: kelas gym atau yoga)
Pajak ini dibebankan ke konsumen, tapi seluruh proses administrasi dan pelaporan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, baik itu pemilik lapangan, pengelola gym, atau manajemen studio olahraga.
Harga yang kamu lihat di aplikasi atau loket nantinya sudah termasuk pajak, karena pengusaha wajib menyertakan pajak ke dalam total harga, lalu menyetorkannya ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.
Kenapa Olahraga Sekarang Dikenai Pajak Hiburan?
Menurut Bapenda, olahraga-olahraga kekinian seperti padel, squash, hingga gym dengan interior fancy sekarang udah berubah fungsi-dari sekadar aktivitas kebugaran jadi sarana rekreasi berbayar. Tren ini bikin sektor tersebut dianggap sebagai bagian dari industri hiburan, bukan murni kegiatan olahraga.
Makanya, pengenaan pajak ini dianggap adil agar semua bentuk hiburan-baik konser, bioskop, maupun olahraga komersial-ikut berkontribusi pada pendapatan daerah.
Mulai sekarang, kamu harus pertimbangkan biaya tambahan setiap kali mau olahraga di tempat berbayar. Kabar baiknya, ini mendorong transparansi usaha dan bikin layanan makin profesional. Tapi buat kamu yang budget-nya pas-pasan, mungkin saatnya balik ke lari sore di taman atau olahraga bareng temen di lapangan RW.
Kalau kamu punya tempat langganan yang belum pasang info soal pajak ini, jangan ragu buat tanya langsung ya, Gen. Jangan sampai harga naik tapi kamu gak tahu sebabnya!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!