Vonis Vadel Badjideh Terungkap! Kasus dengan Anak Nikita Mirzani Berujung 9 Tahun Penjara!

Vonis Vadel Badjideh Terungkap! Kasus dengan Anak Nikita Mirzani Berujung 9 Tahun Penjara!
- (Dok. Ig/ctd.insider).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, drama panjang yang melibatkan nama besar TikTokers Vadel Badjideh dan aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya sampai pada babak baru. Setelah hampir setahun jadi sorotan publik, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membacakan putusan terhadap Vadel, Rabu (1/10/2025).

Hakim menyatakan pemuda berusia 19 tahun itu terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang menyeret anak pertama Nikita, LM. Dengan suara tegas, majelis hakim membacakan, "Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."

Bukan cuma itu, hakim juga menambahkan bahwa Vadel melakukan aksi tersebut dengan cara tipu muslihat dan kebohongan yang membuat korban terjebak. Atas perbuatannya, vonis 9 tahun penjara pun dijatuhkan. Selain hukuman badan, Vadel juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, yang bisa diganti dengan kurungan 3 bulan bila tak mampu melunasi.

Vonis ini memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. Namun tetap saja, kabar ini bikin geger. Bahkan sang ibu, Titin, sampai pingsan di ruang sidang dan harus dibopong keluar.

Tak berhenti di situ, majelis hakim juga memutuskan soal barang bukti. iPhone 14 milik Vadel dirampas dan dimusnahkan, sedangkan iPhone 13 milik korban akan dikembalikan. Vadel pun masih harus menanggung biaya perkara sebesar Rp5.000.

Meski sudah dijatuhi hukuman, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur banding. "Kami mengajukan banding," ucapnya singkat.

Kasus ini bermula sejak September 2024 ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan tuduhan asusila sekaligus memaksa anaknya melakukan aborsi. Setelah serangkaian pemeriksaan, status tersangka pun disematkan pada Februari 2025. Ia dijerat dengan pasal perlindungan anak dan juga pasal aborsi dalam KUHP.

Kini, meski sudah ada vonis, perjalanan kasus ini tampaknya belum berakhir. Dengan langkah banding yang diajukan, Vadel masih punya peluang mengubah nasib hukumnya. Publik pun dibuat penasaran, apakah banding itu akan memperingan hukumannya atau justru sebaliknya.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE