Dualisme Kepengurusan PPP, Agus Suparmanto atau Mardiono yang Sah jadi Ketum?
JAKARTA, Genvoice.id - Dalam beberapa hari terakhir, konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memuncak. Dua kubu berbeda sama-sama mengklaim kepemimpinan sah setelah Muktamar X PPP: Agus Suparmanto dan Muhamad Mardiono. Siapa yang benar-benar menjadi Ketua Umum yang diakui secara legal dan internal partai?
Muktamar yang Memanas
Persoalan bermula saat pelaksanaan Muktamar X PPP di akhir bulan September 2025. Dalam forum itu, muncul dua kluster klaim kepemimpinan yang berbeda. Kubu Agus Suparmanto mengklaim bahwa ia ditetapkan sebagai Ketua Umum periode 2025-2030 secara aklamasi melalui keputusan muktamar. Sementara pihak kubu Mardiono juga menyatakan bahwa keputusan aklamasi dari forum muktamar mendukung dirinya sebagai ketua umum.
Ketegangan semakin nyata ketika kedua kubu sama-sama mengajukan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mendapatkan pengesahan administratif.
Keputusan Pemerintah: Menteri Hukum Teken SK untuk Kubu Mardiono
Puncak dari perseteruan ini datang ketika Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum periode 2025-2030.
Menkum menyebut bahwa pengesahan dilakukan setelah kajian administrasi dan verifikasi dokumen oleh Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum). Salah satu dasar yang dikemukakan adalah bahwa kubu Mardiono yang pertama mendaftar ke sistem administrasi badan hukum pada 30 September 2025, dan penggunaan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX yang dianggap masih berlaku.
Meskipun demikian, Menkum enggan secara eksplisit menyatakan bahwa Mardiono adalah Ketua Umum yang sah menurut partai. Ia menyebutkan bahwa SK adalah pengesahan kepengurusan partai dan publik bisa menafsirkan sendiri.
Dari sisi administratif negara, dengan ditandatanganinya SK oleh Kemenkum, kepengurusan PPP di bawah Mardiono mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah. Itu berarti secara hukum, kepemimpinan Mardiono telah mendapat landasan legal untuk bertindak sebagai struktur resmi partai.
Namun dari sudut pandang partai internal, pihak Mahkamah Partai PPP dan kubu Agus tetap berpegang bahwa penetapan kepemimpinan partai harus mengacu pada mekanisme muktamar yang sah, AD/ART, dan keputusan internal partai elemen yang menurut mereka mendukung kepemimpinan Agus.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!