Permendag 8/2024 Resmi Dihapus! Pemerintah Siapkan 9 Aturan Baru Soal Impor

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur kebijakan impor dan banyak dikeluhkan pelaku usaha. Sebagai gantinya, sembilan aturan baru yang lebih spesifik dan sektoral kini diterbitkan untuk menyederhanakan birokrasi dan mendukung iklim investasi yang lebih ramah.

Langkah ini merupakan bagian dari Paket Deregulasi Tahap Pertama yang diumumkan pemerintah pada Senin, 30 Juni 2025, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas: memudahkan pelaku usaha, memperkuat daya saing nasional, dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi.

Permendag 8/2024 Resmi Dihapus! Pemerintah Siapkan 9 Aturan Baru Soal Impor
- (Dok. CNBC Indonesia).

"Ini bagian dari revisi besar terhadap kebijakan pengaturan impor yang sebelumnya tertuang dalam Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8 Tahun 2024," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Mengutip dariKumparan, Selasa (1/7), Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa sembilan Permendag baru yang diterbitkan akan mengatur kebijakan impor berdasarkan sektor agar lebih fleksibel dan mudah disesuaikan jika terjadi perubahan ke depan.

Berikut 9 aturan baru pengganti Permendag 8/2024 yang resmi diterbitkan:

  1. Permendag 16/2025: Aturan umum tentang kebijakan dan pengaturan impor

  2. Permendag 17/2025: Impor tekstil dan produk tekstil (TPT)

  3. Permendag 18/2025: Impor barang pertanian dan peternakan

  4. Permendag 19/2025: Impor garam dan komoditas perikanan

  5. Permendag 20/2025: Impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang

  6. Permendag 21/2025: Impor barang elektronik dan telematika

  7. Permendag 22/2025: Impor barang industri tertentu

  8. Permendag 23/2025: Impor barang konsumsi

  9. Permendag 24/2025: Impor barang bekas dan limbah non-B3

Tak hanya soal impor, dua regulasi tambahan juga diterbitkan untuk mendukung kemudahan berusaha, khususnya di sektor waralaba:

  • Permendag 25/2025: Mengatur tata cara dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah

  • Permendag 26/2025: Mencabut empat regulasi di bidang perdagangan dalam negeri yang substansinya sudah diatur dalam aturan lebih tinggi

Meski sudah diumumkan, seluruh regulasi baru ini belum langsung berlaku. Pemerintah menetapkan masa transisi selama 60 hari sejak tanggal diundangkan untuk memberi waktu penyesuaian bagi kementerian teknis dan pelaku usaha di lapangan.

Dengan deregulasi ini, pemerintah berharap proses perizinan impor menjadi lebih ringkas, transparan, dan pro-bisnis-sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa reformasi ekonomi tengah berjalan nyata di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Impor
  • Permendag 8/2024

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE