Heboh Royalti Lagu! Agnez Mo dan Vidi Aldiano Disorot Hakim MK, Musisi Senior Gugat UU Hak Cipta

JAKARTA, GENVOICE.ID - Sengketa royalti lagu yang menyeret nama musisi top Agnez Mo dan Vidi Aldiano kini ikut disorot langsung oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/6).

"Isunya memang sedang marak. Bahkan bukan cuma Agnez Mo, terakhir saya dengar juga ada Vidi, dengan lagunya 'Nuansa Bening'," ujar Enny, dikutip dariAntara,Senin, (30/6).

Heboh Royalti Lagu! Agnez Mo dan Vidi Aldiano Disorot Hakim MK, Musisi Senior Gugat UU Hak Cipta
- (Dok. Instagram @vidialdiano).

Sorotan ini muncul saat Mahkamah mendalami dua perkara penting yang diajukan oleh puluhan musisi ternama, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, serta grup T'Koes Band dan "lady rocker pertama" Saartje Sylvia. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dinilai belum memberikan perlindungan ekonomi yang adil kepada pencipta lagu dan performer.

Salah satu pemicu gugatan ini adalah kasus Agnez Mo, yang baru-baru ini kalah di pengadilan dan dihukum membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias. Agnez dituduh menggunakan lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti.

Tak hanya itu, Agnez juga dilaporkan secara pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Sementara Vidi Aldiano disebut-sebut dalam konteks penggunaan lagu "Nuansa Bening", meskipun detail kasusnya belum dipaparkan lebih lanjut dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, Hakim Enny mempertanyakan secara serius efektivitas tata kelola royalti di Indonesia, khususnya yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia menyoroti apakah royalti benar-benar sampai ke tangan para pencipta dan performer.

"Jangan-jangan memang tidak terdistribusi (royalti)-nya. Apa sebenarnya masalahnya? Kami ingin tahu seberapa efektif kerja LMK itu," tegasnya kepada perwakilan DPR dan pemerintah, termasuk Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu.

Dalam permohonannya, Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya meminta Mahkamah mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta, serta meminta penafsiran ulang terhadap beberapa pasal lainnya.

Sementara T'Koes Band dan Saartje Sylvia mengadu karena pernah dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus oleh para ahli waris, per 22 September 2023. Mereka meminta Mahkamah meninjau kembali hak pelaku pertunjukan, termasuk dalam kasus penampilan karya lawas.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Musisi
  • Vidi Aldiano
  • Agnez Mo

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE