Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Kasus Pemerasan di PN Jaksel
Genvoice.Id - Selasa, 2025 Juli 01 - 13:30 WIB
JAKARTA, GENVOICE.ID - Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik setelah muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah. Ia hadir dalam sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Meski datang dalam status terdakwa, Nikita tetap menyapa awak media dengan santai. "Alhamdulillah sehat," ujarnya singkat saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Tak berselang lama, asistennya, Ismail Marzuki, juga tiba di lokasi.
- (Dok. KapanLagi.com).
Melansir dari ANTARA News, Selasa (1/7), sidang hari ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita. Dalam sidang eksepsi, pihaknya menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Nikita, tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Nikita meminta uang senilai Rp4 miliar kepada Reza Gladys sebagai bentuk "uang tutup mulut" terkait produk skincare milik RGP. Uang itu, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan rumah.
Sejak ditahan pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, Nikita sudah menjalani masa tahanan selama 19 hari. Informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan mencatat perkara ini terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan resmi dilimpahkan pada 17 Juni 2025.
Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Publik pun menanti kelanjutan kasus ini, apalagi mengingat nama besar Nikita yang tak pernah lepas dari kontroversi di ruang publik maupun di ruang sidang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!