Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Satelit Kemhan, Leonardi Klaim Hanya Jalankan Perintah Presiden Jokowi dan Menhan Ryamizard Ryacudu

Mengaku Hanya Jalankan Instruksi Presiden Jokowi dan Menhan Ryamizard Ryacudu

Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Satelit Kemhan, Leonardi Klaim Hanya Jalankan Perintah Presiden Jokowi dan Menhan Ryamizard Ryacudu
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID -Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Tuntutan ini terkait dengan tuduhan korupsi pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Menanggapi amarah tuntutan tersebut, Leonardi menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya menjalankan instruksi resmi dari Presiden Joko Widodo serta Menhan Ryamizard Ryacudu demi mengamankan kedaulatan slot orbit Indonesia.

Tuntutan Pidana dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer meminta Majelis Hakim untuk mengganjar Leonardi dengan hukuman pidana pokok selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, purnawirawan jenderal bintang dua ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti (subsidair) dengan tambahan hukuman penjara selama 5 bulan.

Pembelaan Leonardi: Menjalankan Perintah Atasan dan Keabsahan Status PPK

Leonardi secara tegas menilai tuntutan oditur sangat zalim dan terkesan mencari-cari pasal untuk menyudutkan dirinya. Ia membeberkan sejumlah poin utama pembelaannya:

  • Perintah Presiden dan Menhan: Langkah pengadaan satelit baru bersama Airbus dan Navayo International AG dilakukan semata-mata untuk melaksanakan instruksi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, dan Menhan Ryamizard Ryacudu dalam menyelamatkan slot orbit 123 BT.

  • Status PPK Sah secara Hukum: Penunjukannya sebagai PPK didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Status sah ini pun telah dikonfirmasi oleh seluruh saksi di persidangan tanpa ada bantahan.

  • Koreksi Tanggal Kontrak: Kontrak dengan Navayo International AG baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 seperti yang didalilkan jaksa. Hal ini terbukti dari keterangan lima saksi kunci dan laporan audit BPKP.

Kuasa Hukum Soroti Penggunaan "Pasal Selundupan" dan Kriminalisasi

Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi, menyuarakan keberatan keras atas pertimbangan hukum penuntut umum. Ia menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya melalui beberapa argumen kunci:

  1. Penggunaan Pasal 603 KUHP Baru: Oditur dinilai mendadak menyelundupkan Pasal 603 UU No. 1/2023 dalam surat tuntutan, padahal pasal tersebut sama sekali tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan primer maupun subsider (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor).

  2. Tidak Ada Kerugian Negara yang Nyata: Mengacu pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss). Fakta persidangan membuktikan bahwa pemerintah Indonesia belum pernah membayarkan uang sepeser pun kepada pihak Navayo.

  3. Pengalihan Tanggung Jawab Arbitrase: Tim kuasa hukum menduga penetapan terdakwa dilakukan untuk mencari "kambing hitam" atas persoalan hukum gugatan arbitrase Singapura, padahal posisi Indonesia sebetulnya sudah memenangkan gugatan serupa di Pengadilan Tribunal Paris.

Tuntutan untuk Terdakwa Lainnya

Perkara dugaan korupsi slot orbit 123 derajat BT ini juga menyeret sejumlah pihak swasta dan tenaga ahli luar negeri, dengan tuntutan sebagai berikut:

Nama Terdakwa Jabatan / Peran Tuntutan Hukuman Penjara Tuntutan Denda / Subsidair
Laksda (Purn) Leonardi PPK Kemhan 8 Tahun Rp 750 Juta (5 bulan)
Thomas Anthony Van Der Heyden Tenaga Ahli Kemhan 8 Tahun Rp 750 Juta (5 bulan)
Gabor Kuti Szilard CEO Navayo International AG (In Absentia) 20 Tahun Rp 2 Miliar (1 tahun)

Kasus pengadaan satelit Kemhan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batas tegas antara penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pelaksanaan tugas kebijakan negara.

Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dipastikan akan terus bergulir mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa guna membuktikan ada atau tidaknya unsur kerugian keuangan negara secara nyata.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE