Ruben Onsu Datangi Polisi, Laporkan Akun TikTok yang Bully Anaknya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Presenter dan pengusaha ternama, Ruben Onsu, melaporkan seorang pemilik akun TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan menyusul dugaan perundungan (bullying) dan fitnah yang ditujukan kepada anak sulungnya yang masih di bawah umur, berinisial TPO. Langkah hukum ini diambil Ruben karena merasa bahwa unggahan akun tersebut telah melewati batas toleransi, terutama karena menyangkut anak. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebutkan bahwa akun tersebut telah menyebarkan informasi bohong dan merusak nama baik kliennya.
"Jadi, akun tersebut telah mengunggah, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, 'bullying' kepada anak di bawah umur," ujar Minola di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Kamis (31/7).
Tidak Ada Itikad Baik dari Pemilik Akun
Minola menjelaskan bahwa pihak Ruben sebelumnya telah memberikan ruang untuk berdamai. Mereka meminta agar sang pemilik akun menghapus konten dan meminta maaf secara terbuka. Sayangnya, permintaan tersebut tidak digubris. Alih-alih menghapus, akun Vina Run malah memperbanyak unggahan yang menyerang pribadi anak Ruben. Hal ini memperlihatkan bahwa tidak ada kesadaran atau rasa bersalah dari pihak terlapor, sehingga membuat Ruben memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Tapi yang dilakukan malah menambah postingan, nah jadi ini dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran," tambah Minola.
Ruben Onsu Tegas Lanjutkan Kasus Ini
Ruben Onsu secara tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang maaf untuk akun tersebut. Baginya, menyangkut nama baik dan kenyamanan psikis anak merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi.
"Kalau maaf, Allah Maha pemaaf, semuanya kita maafkan. Tapi kalau untuk anak, kali ini saya lanjut. Apa pun itu, mau siapa pun 'background'-nya dia, apa pun, saya tetap lanjut," tegas Ruben.
Laporan Terdaftar dan Dilindungi UU ITE serta UU Perlindungan Anak
Laporan yang diajukan Ruben Onsu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, pemilik akun disangkakan melanggar beberapa pasal hukum, antara lain:
-
Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP
-
Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
-
Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE
-
Pasal 1 Jo. Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa perbuatan menyebar fitnah dan melakukan perundungan, apalagi terhadap anak, merupakan tindak pidana yang serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Polisi Akan Telusuri Identitas Akun Pelaku
Menurut Minola, identitas asli pemilik akun TikTok dapat dengan mudah ditelusuri oleh pihak kepolisian melalui IP Address. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah membantu memberikan informasi tambahan untuk mempercepat penyelidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut meski belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan yang berjalan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!