Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, Terkait Kasus TPPU

Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, Terkait Kasus TPPU
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung.

Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis.

"Iya (diperiksa, red.)," kata Rudi.

Sepuluh Saksi Diperiksa

Rudi menjelaskan pemeriksaan pada hari tersebut tidak hanya dilakukan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Secara keseluruhan, terdapat sepuluh orang yang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.

Namun, Rudi tidak membeberkan identitas sembilan saksi lainnya. Ia juga mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan ketika dirinya memberikan keterangan kepada wartawan.

"Masih, saya juga baru datang," ucapnya.

Hingga pukul 13.35 WIB, pemeriksaan para saksi tersebut masih berlangsung. Keterangan dari para saksi nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU tersebut.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kasus ini memasuki babak baru setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan sejumlah barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi dalam proses penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI.

Kemudian, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout.

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dengan pemeriksaan Tan Kian, Ferry Hongkiriwang, serta sejumlah saksi lainnya, penyidik Kejagung masih terus mengembangkan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Keterangan dari para saksi akan menjadi bagian dari proses pengusutan kasus tersebut.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE