Tarif Trump Masih Bertahan, Pengadilan Banding Tahan Pembatalan Sementara

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump belum benar-benar berakhir. Melansir dari ANTARA News, Jumat (30/5), pengadilan banding federal Amerika Serikat pada Kamis (29/5) memutuskan untuk menunda sementara pembatalan sejumlah tarif yang sebelumnya telah dicabut oleh pengadilan yang lebih rendah.

Keputusan ini memungkinkan pemerintahan Trump mempertahankan salah satu kebijakan perdagangannya yang paling luas dampaknya, setidaknya sampai proses hukum berjalan lebih lanjut. Sebelumnya, Mahkamah Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa Trump melampaui batas kekuasaan presiden ketika menerapkan tarif berdasarkan undang-undang darurat dari era 1970-an. Salah satu kebijakan yang digugat adalah bea masuk sebesar 10 persen terhadap berbagai produk impor dari hampir seluruh dunia.

Tarif Trump Masih Bertahan, Pengadilan Banding Tahan Pembatalan Sementara
- (Dok. Council on Foreign Relations).

Dalam putusannya, panel hakim dari Mahkamah Perdagangan menyebut bahwa Konstitusi memberikan wewenang mengatur perdagangan internasional secara eksklusif kepada Kongres. Mereka juga menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberikan kuasa tak terbatas kepada presiden untuk mengatur bea impor.

Namun, putusan itu kini ditangguhkan oleh pengadilan banding, yang menyatakan bahwa pembatalan tersebut akan "ditunda untuk sementara hingga ada keputusan lebih lanjut." Pengadilan juga menetapkan tenggat waktu hingga 5 Juni bagi para penggugat, termasuk pelaku usaha kecil dan sejumlah jaksa agung negara bagian, untuk mengajukan tanggapan. Sementara itu, dokumen administratif terkait harus diserahkan paling lambat pada 9 Juni.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Presiden Trump
  • kebijakan tarif
  • tarif
  • Amerika Serikat

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE