Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU
JAKARTA, GENVOICE.ID - Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10).
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Saleh, yang menyebut bahwa terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.
Menurut hakim, sikap Nikita yang tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan menjadi salah satu alasan pemberat hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan adalah status Nikita sebagai tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan anak-anak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang pembelaannya atau pleidoi, Nikita sempat menanggapi tuntutan tersebut dengan nada keras. Ia menilai JPU telah melakukan rekayasa hukum dan menjadikan kasusnya sebagai ajang balas dendam pribadi.
"Semoga masih ada keadilan," ujar Nikita dalam pernyataannya di ruang sidang, yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Kasus hukum yang menjerat Nikita ini telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan. Sejak awal, ia bersikukuh bahwa dirinya dijebak dan menyebut tuduhan pemerasan itu tidak berdasar.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa cukup kuat untuk menjerat Nikita. Vonis ini sekaligus menjadi akhir dari proses panjang yang sempat beberapa kali mengalami penundaan.
Belum diketahui apakah Nikita atau tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, berdasarkan pernyataan singkatnya usai sidang, Nikita menyebut akan berkonsultasi dengan pengacaranya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!