22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Sembunyikan Barang di Koper!
Penangkapan di Bandara Kolombo
JAKARTA, GENVOICE.ID -Kasus mengejutkan datang dari dunia internasional mengenai penyelundupan narkoba di bandara yang melibatkan tokoh agama.
Sebanyak 22 biksu Sri Lanka ditangkap setelah kedapatan membawa 110 kg ganja jenis Kush saat mendarat di Bandara Kolombo pada 25 April lalu dari Thailand.
Petugas bea cukai menemukan narkotika jenis Kush, varietas ganja dengan efek kuat, yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia di koper masing-masing. Rata-rata setiap biksu membawa sekitar 5 kilogram ganja yang disamarkan di antara tumpukan perlengkapan sekolah dan makanan ringan.
Insiden ini menjadi sorotan tajam karena modus penyembunyian barang haram tersebut dilakukan di dalam kompartemen rahasia koper yang bercampur dengan perlengkapan sekolah.
Penangkapan ini mengungkap jaringan dugaan penyelundupan ganja lintas negara yang memanfaatkan identitas religius untuk mengelabui petugas bea cukai.
Kronologi dan Modus Penyelundupan
Kelompok yang mayoritas anggotanya adalah biksu pelajar ini melakukan perjalanan dengan biaya dari sponsor misterius. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan biksu ke-23 di pinggiran kota Kolombo yang diduga sebagai otak di balik aksi ini.
Biksu ke-23 tersebut tidak ikut dalam penerbangan, namun ia meyakinkan para biksu pelajar bahwa paket di koper mereka hanyalah barang sumbangan yang nantinya akan diambil oleh sebuah van setibanya di Sri Lanka.
Temuan Pihak Kepolisian
Pihak berwajib menemukan bukti digital berupa foto dan video di ponsel para biksu yang menunjukkan mereka mengenakan pakaian sipil dan menikmati liburan selama di Thailand.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami kemungkinan bahwa para biksu tersebut tidak menyadari isi sebenarnya dari paket yang mereka bawa.
Setelah menjalani persidangan pada 26 April, ke-22 biksu tersebut kini ditahan selama tujuh hari untuk keperluan investigasi lebih lanjut.
Kasus ini mencetak sejarah sebagai insiden pertama di Sri Lanka yang melibatkan kelompok agama dalam skala besar dalam upaya penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah para biksu pelajar tersebut merupakan korban manipulasi atau terlibat secara sadar dalam jaringan ini.
Penahanan selama tujuh hari telah ditetapkan oleh pengadilan guna menggali keterangan lebih lanjut dari biksu ke-23 yang diduga sebagai otak intelektual.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi otoritas bandara untuk memperketat pengawasan tanpa pandang bulu demi memberantas peredaran narkotika internasional. Simak perkembangan selanjutnya untuk mengetahui hasil akhir dari pemeriksaan skandal besar ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!