Gugatan Cerai Tasya Farasya Dikabulkan, Tapi Ahmad Assegaf Ajukan Banding Sehari Sebelum Inkrah!
JAKATRA, GENVOICE.ID - Proses perceraian Tasya Farasya yang sempat ramai dibicarakan ternyata belum benar-benar selesai, Gen. Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengetuk palu dan mengabulkan gugatan cerainya pada Rabu, 12 November 2025, status Tasya secara hukum belum bisa dikatakan resmi bercerai. Alasannya, Ahmad Assegaf selaku tergugat mengajukan banding tepat sehari sebelum keputusan itu dinyatakan inkrah. Situasi ini bikin proses hukum yang seharusnya selesai jadi kembali berlanjut.
Sesuai aturan, putusan cerai Tasya dan Ahmad baru punya kekuatan hukum tetap setelah lewat 14 hari dari tanggal putusan, yaitu pada 26 November 2025. Namun, permohonan banding yang masuk pada H-1 membuat semuanya kembali harus melalui tahapan baru. Kuasa hukum Tasya juga mengaku tidak menyangka sama sekali, karena sejak awal mereka menilai bahwa kedua pihak tampak menerima putusan pengadilan tersebut.
Sangun Ragahdo, kuasa hukum Tasya, mengatakan kalau pihaknya baru menerima pemberitahuan resmi soal banding tersebut. "Baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan," ujar Sangun.
Ia menjelaskan bahwa tim hukum dan Tasya sendiri cukup terkejut karena selama ini mereka mengira semua pihak telah legawa. Sangun menambahkan bahwa Tasya ingin segera menutup bab pernikahannya dan fokus pada hidup serta pekerjaannya. "Dari awal juga kami pikir kan ya udah putusan ini sudah selesai, mungkin bisa jalan move on kepada masing-masing urusan. Karena memang dari awal Bu Tasya sendiri, Tasya ini mau fokus kepada karirnya, fokus kepada hidupnya, fokus terhadap ngurus anak-anaknya," jelasnya.
Sangun juga mengungkapkan bahwa banding diajukan sangat mepet, yakni H-1 sebelum putusan inkrah. "Cuma dengan adanya banding ini kami menerima kemarin, kami juga cukup kaget. Karena banding ini diajukan oleh tergugat H-1 dari inkrah," lanjutnya.
Kuasa hukum Tasya lainnya, Mohammad Fattah Riphat, ikut menyoroti langkah Ahmad Assegaf yang memilih banding. Ia mempertanyakan alasan di balik ketidaksetujuan tersebut. "Jadi kan sebenarnya banding itu kan pada intinya yang melakukan upaya hukum karena tidak terima dengan putusannya gitu," ucap Riphat.
Riphat juga menjelaskan bahwa Tasya tidak menuntut nafkah atau harta apa pun, bahkan hak asuh anak sudah disepakati bersama. "Sedangkan putusannya kan, kalau kalian lihat kan Tasya kan enggak minta apa-apa. Enggak minta nafkah, enggak minta apa. Hak asuh anak juga disepakati. Terus apa yang enggak terima gitu? Apa ini yang mau dipermasalahin. Enggak mau cerai? Mau rujuk? Atau apa?," lanjutnya.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum Tasya masih menunggu alasan resmi dari pihak Ahmad terkait banding tersebut. Proses hukum pun berlanjut, dan status Tasya Farasya masih belum resmi inkrah.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!