Waspada Macet! Ini Titik Kumpul dan Tuntutan Buruh dalam Demo 28 Agustus di Jakarta
Ribuan Buruh Gelar Aksi HOSTUM di DPR dan Istana, Simak Rute dan 4 Tuntutan Utamanya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Hari Kamis, 28 Agustus 2025, bakal jadi hari yang penting buat para buruh di seluruh Indonesia. Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah bakal turun ke jalan untuk menggelar aksi serentak yang diprakarsai oleh Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Aksi besar ini diberi nama HOSTUM, singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Lokasi demonstrasi utama dipusatkan di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan di Jakarta.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan kalau massa akan datang dari berbagai arah, termasuk Cikarang, Cikupa, Bogor, dan Pulo Gadung.
Tidak cuma di Jakarta, aksi serupa juga bakal digelar di kota-kota industri besar lainnya, seperti Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Aksi damai ini jadi momen penting bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka. Nah, apa aja sih tuntutan utama mereka? Yuk, kita bahas satu per satu!
Empat Tuntutan Utama Buruh dalam Aksi HOSTUM
- Minta Kenaikan Upah Minimum 8,5-10,5% di Tahun 2026
Tuntutan pertama adalah kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Angka yang diminta enggak main-main, yaitu 8,5% sampai 10,5%. Kata Said Iqbal, angka ini sudah dihitung sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempertimbangkan inflasi sekitar 3,26% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2%. Ini demi memastikan upah buruh bisa sejalan dengan kondisi ekonomi.
- Minta Hapus Sistem Outsourcing
Para buruh menuntut pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing. Mereka menganggap praktik ini sudah meluas ke mana-mana, bahkan sampai ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, putusan MK sudah membatasi outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang. Buruh merasa sistem ini merugikan karena membuat mereka kehilangan jaminan kerja dan kesejahteraan.
- Minta Reformasi Pajak
Tuntutan selanjutnya adalah reformasi pajak. Buruh meminta agar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta jadi Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, mereka juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang pesangon.
Tuntutan ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak buruh dan meningkatkan pendapatan bersih mereka.
- Minta Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru
Buruh mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Said Iqbal menegaskan bahwa meskipun putusan MK sudah keluar setahun yang lalu, belum ada kemajuan signifikan dalam penyusunan aturan baru ini. Padahal, batas waktu pengesahan maksimal adalah dua tahun setelah putusan keluar.
Selain empat poin utama ini, buruh juga menyuarakan isu lain, seperti perlindungan untuk pekerja digital, tenaga medis, jurnalis, dan sektor lainnya. Mereka juga membawa isu-isu nasional, termasuk pemberantasan korupsi dan revisi RUU Pemilu untuk tahun 2029.
Aksi ini menunjukkan betapa seriusnya para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Semoga aspirasi mereka didengar, ya, Gen!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!