Mudik Tenang, Kendaraan Aman! Ini Syarat Titip Kendaraan di Kelurahan dan Kecamatan

N
Nayla Shabrina
Penulis
News
Mudik Tenang, Kendaraan Aman! Ini Syarat Titip Kendaraan di Kelurahan dan Kecamatan
- (Dok. ANTARA).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jelang mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kota Jakarta Timur memberikan solusi bagi warga yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah tanpa pengawasan.

Kini, 65 kantor kelurahan dan 10 kecamatan siap menjadi tempat penitipan kendaraan bagi para pemudik agar perjalanan pulang kampung semakin tenang dan nyaman.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menitipkan kendaraan.

"Harus ada berita acara antara pemilik kendaraan dan petugas piket, termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memastikan semuanya jelas dan aman," ujar Iin saat dikonfirmasi, dikutip Antara, Kamis (27/3).

iklan gulaku

Dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen penitipan kendaraan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membuat surat pernyataan dan meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi sewaktu-waktu oleh petugas jaga.

Menariknya, kebijakan ini mayoritas dimanfaatkan oleh pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di rumah. Sementara itu, sepeda motor umumnya tetap bisa diamankan di dalam rumah. "Jadi, kendaraan roda empat yang paling banyak dititipkan," lanjut Iin.

Agar lebih tertata, warga diimbau untuk menitipkan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan terdekat dari tempat tinggal mereka.

"Misalnya, kalau tinggal di Cakung ya sebaiknya titip di Cakung, jangan di Cipayung. Jauh banget, nanti malah ribet sendiri pas pengambilan," tambahnya.

Penitipan kendaraan ini berlaku selama periode cuti bersama Lebaran 2025 dan akan diawasi ketat oleh petugas piket selama 24 jam setiap hari. Pemerintah Kota Jakarta Timur berharap kebijakan ini bisa memberikan rasa aman bagi warga yang ingin mudik tanpa rasa khawatir meninggalkan kendaraannya.

"Kami ingin masyarakat bisa mudik dengan tenang, tanpa perlu takut kendaraan mereka hilang atau terbengkalai," tukas Iin.

Buat kamu yang berencana mudik, jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan dan titipkan kendaraanmu di tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, kamu bisa menikmati liburan bersama keluarga tanpa beban pikiran, Gen!

  • Tag:
  • Lebaran 2025
  • Penitipan Kendaraan
  • Mudik Lebaran
  • Mudik

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today