Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2025, Nggak Perlu Ribet!

JAKARTA, GENVOICE.ID - Sebentar lagi udah deadline nih! Saatnya lapor SPT Tahunan! Meski sistem pajak terbaru, Coretax DJP, sudah diluncurkan, cara lapor SPT untuk tahun pajak 2024 masih sama seperti sebelumnya, yaitu lewat e-Filing di https://djponline.pajak.go.id/account. Tapi, sebelum bisa lapor, kamu butuh EFIN.

Apa Itu EFIN?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode unik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipakai buat otentikasi saat kamu lapor SPT secara online. Tanpa EFIN, kamu nggak bisa akses e-Filing.

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2025, Nggak Perlu Ribet!
- (Dok. Antara).

Sistem Coretax DJP sendiri mulai dipakai buat pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilakukan tahun 2026 nanti. Jadi, untuk tahun ini masih pakai cara yang lama ya!

Lupa EFIN? Ini Solusinya!

Kalau kamu lupa EFIN, tenang aja! Ada beberapa cara untuk mengurusnya:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat kamu terdaftar.
  2. Telepon ke 1500200.
  3. Gunakan Live Chat di www.pajak.go.id.
  4. Akses lewat aplikasi M-Pajak.
  5. Kirim email ke[email protected] dengan subjek "LUPA EFIN". Jangan lupa sertakan NPWP, nama, alamat terdaftar, email dan nomor telepon terdaftar, serta pernyataan bahwa kamu benar-benar wajib pajak yang berhak atas informasi tersebut.

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online

Ingat, batas akhir lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Jangan sampai telat, ya! Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan.
  3. Klik Login.
  4. Pilih menu Lapor > e-Filing.
  5. Klik Buat SPT.
  6. Jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan formulir SPT yang sesuai.
  7. Pilih cara isi formulir: bentuk formulir, panduan, atau upload SPT.
  8. Masukkan tahun pajak 2024 dan pilih status SPT Normal.
  9. Klik Langkah Selanjutnya.
  10. Isi formulir sesuai bukti potong pajak dari perusahaan.
  11. Ikuti panduan di e-Filing sampai selesai.
  12. Cek ringkasan SPT dan klik Ambil Kode Verifikasi.
  13. Kode verifikasi akan dikirim via email atau nomor HP terdaftar.
  14. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.
  15. Selesai! Bukti laporan SPT akan dikirim ke email terdaftar.

Mudah banget, kan? Jadi, jangan tunda-tunda lapor SPT-mu! Kalau masih bingung, bisa langsung cek website pajak atau tanya ke KPP terdekat. Selamat lapor SPT!

R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Lapor SPT
  • Tanya Pajak

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE