Motor Curian Nongol di Medsos! Tiga Remaja Kemayoran Diciduk Saat Mau Jual Barang Bukti

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, bayangin kalau kamu kehilangan motor terus tiba-tiba nemu kendaraan kamu itu lagi dijual di media sosial. Aneh banget, kan? Tapi itulah yang dialami seorang warga Bekasi baru-baru ini. Untungnya, korban cepat tanggap dan menyusun rencana jitu buat menjebak pelakunya.

Tiga remaja asal Kemayoran yang nekat jual motor curian itu akhirnya diciduk polisi saat mau transaksi. Kasus ini jadi pengingat penting buat kamu, Gen, supaya selalu waspada dan gak sembarangan ninggalin kendaraan, meskipun cuma sebentar.

Motor Curian Nongol di Medsos! Tiga Remaja Kemayoran Diciduk Saat Mau Jual Barang Bukti
- (Dok. ANTARA).

Berawal dari Motor Gak Dikunci, Berujung Masuk Penjara

Semua berawal dari kelalaian kecil. Korban, berinisial RH (27), memarkir motornya tanpa mengunci stang. Gak lama kemudian, saat balik ke lokasi, motornya udah lenyap.

Besoknya, RH terkejut karena menemukan motornya dijual secara online. Tanpa buang waktu, dia langsung menyamar sebagai pembeli dan janjian ketemuan di kawasan Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat datang ke lokasi transaksi. "Tim kami yang mendapatkan informasi langsung menangkap tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban," jelasnya.


Pelaku Ngaku Cuma Iseng Lihat Motor Gak Dikunci

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RAS (18), LH (18), dan RA (22). Ketiganya adalah warga sekitar Jalan Kran dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Menurut polisi, mereka mengaku mencuri secara spontan karena melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, setelah membawa kabur motor, para pelaku mencoba menjualnya secara online. "Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring," katanya.


Motor Korban Sempat Dibawa ke Pademangan

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa motor korban sempat dipindahkan ke daerah Pademangan oleh rekan pelaku lain berinisial ETO. Saat ini, ETO masih dalam pengejaran karena diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

"Kami menyita tiga unit motor dari kasus tersebut. Sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran," lanjut Firdaus.


Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal yang mengintai mereka bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami apakah ketiga pelaku ini bagian dari komplotan yang lebih besar atau apakah mereka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.


R
Reza Aditya
Penulis
  • Tag:
  • Curanmor

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE