Jajanan Anak Terciduk Mengandung Babi, KPAI Tegaskan Harus Ada Sanksi!

Jajanan Anak Terciduk Mengandung Babi, KPAI Tegaskan Harus Ada Sanksi!
- (Dok. BBC).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus penemuan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi tapi tetap mencantumkan label halal bikin heboh publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat suara dan mendesak pemerintah serta aparat hukum untuk memberi sanksi tegas pada para produsen yang terlibat.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai apa yang terjadi bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan bentuk penipuan serius terhadap konsumen, khususnya anak-anak yang menjadi target utama dari produk-produk tersebut.

"Kalau terbukti ada unsur kesengajaan, maka harus ada konsekuensi hukum. Polisi harus turun tangan," tegas Jasra, dikutip dari Antara, Kamis, (24/4).

Temuan ini pertama kali diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam rilis resminya, ada sejumlah produk marshmallow impor yang terbukti mengandung unsur babi alias porcine, meskipun di kemasannya terpampang logo halal.

Produk-produk tersebut seperti Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Chomp Chomp Mallow, hingga Sweetme Marshmallow rasa cokelat, semuanya tampil menarik dengan warna cerah dan harga terjangkau, membuatnya sangat dekat dan mudah diakses oleh anak-anak.

"Ini bukan cuma soal label, tapi soal hak anak dan keluarga atas informasi yang jujur. Anak-anak kita seolah dijebak lewat kemasan lucu dan label halal yang ternyata palsu," ujar Jasra.

KPAI pun mengingatkan bahwa aturan soal kehalalan produk sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Jika sebuah produk mengandung bahan haram, maka wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" secara gamblang.

Tak cuma soal halal-haram, Jasra menambahkan bahwa kasus ini juga menyentuh aspek perlindungan konsumen. "Kalau hak konsumen dihilangkan, itu bisa dipidana. Ini warning keras untuk para pelaku usaha, toko-toko, gerai, dan warung agar segera menarik produk tersebut dari peredaran," katanya.

Sebagai langkah lanjut, KPAI menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam.

Sementara itu, masyarakat diminta berhenti membeli produk-produk yang sudah dirilis oleh BPOM dan BPJPH sebagai mengandung unsur babi. Keamanan dan kejujuran informasi dalam makanan anak-anak kini jadi sorotan utama, dan seharusnya jadi tanggung jawab bersama.

N
Nayla Shabrina
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE