Viral Event di Bali Tolak WNI, 2 WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi

Ditjen Imigrasi menjatuhkan sanksi pencekalan terhadap dua WNA asal Belanda yang mengorganisir Bali Silent Disco karena melarang partisipasi warga lokal.

Viral Event di Bali Tolak WNI, 2 WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi
Video viral event Bali Silent Disco. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID-Direktorat Jenderal Imigrasi melontarkan kecaman keras menyusul polemik acara di Bali yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung. Kebijakan diskriminatif tersebut dinilai telah menciptakan "negara di dalam negara" oleh pihak asing.

Respons cepat pemerintah dalam menindak tegas kasus ini menjadi sorotan penting terkait penegakan aturan keimigrasian bagi WNA di Bali, demi memastikan kedaulatan hukum serta kenyamanan masyarakat lokal tetap terjaga tanpa intervensi pihak luar yang melanggar ketentuan.

Tindakan Tegas Imigrasi: Dua WNA Asal Belanda Masuk Daftar Cekal

Polemik ini mencuat setelah kegiatan Bali Silent Disco yang diduga diorganisir oleh dua Warga Negara Asing asal Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37) menuai kecaman publik karena menolak partisipasi WNI.

Menanggapi pelanggaran tersebut, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa orang asing tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia, melainkan sebatas menjadi kru resmi untuk acara internasional tertentu.

Berikut adalah poin-poin penting dari tindakan tegas pihak Imigrasi:

1. Pencekalan dan Deportasi Terselubung

Dua WNA terduga penyelenggara diketahui telah kabur meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (23/7/2026) malam. Keduanya kini telah resmi masuk ke dalam daftar penangkalan (cekal).

2. Pemeriksaan Pihak Penjamin

Kantor Imigrasi Ngurah Rai turut memanggil pihak penjamin kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG, guna dimintai keterangan lebih mendalam mengenai aktivitas ilegal yang mereka jalankan selama di Indonesia.

3. Instruksi Penangkapan EO Asing

Jajaran Imigrasi di Bali telah diperintahkan untuk mengusut tuntas serta langsung menangkap pihak Event Organizer (EO) lain yang melibatkan WNA secara ilegal di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus pelanggaran aturan oleh WNA di Bali ini menjadi pengingat tegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pihak asing yang mencoba membuat aturan sendiri di wilayah kedaulatan Indonesia.

Melalui prinsip keimigrasian yang berpihak pada keadilan rakyat, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing ke depannya diharapkan semakin ketat guna melindungi hak-hak masyarakat lokal dari segala bentuk perbuatan melanggar hukum.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE