Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Rintangi KPK Soal Kasus Harun Masiku, Bakal Divonis Bebas?
JAKARTA, GENVOICE.ID -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (25/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa unsur perbuatan dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan tidak terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan
Perintah Tenggelamkan HP Terjadi Sebelum Penyidikan
Hakim menyebut bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan sebagaimana dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Selain itu, majelis hakim menilai perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi sehari sebelum Harun ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 8 Januari 2020 pukul 18/19 WIB.Dengan pertimbangan itu, pengadilan memutuskan bahwa Hasto tidak bersalah dan tidak terbukti menghalangi jalannya penegakan hukum dalam perkara ini.
"Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020. Terdapat selisih waktu signifikan secara yuridis, yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal ditetapkan pada Harun Masiku," jelas hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan. Tahap penyelidikan tidak termasuk dalam ketentuan pasal tersebut. Oleh karena itu, perintah menenggelamkan HP pada saat itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghalangi penyidikan.
Tuntutan Jaksa dan Kontroversi Publik
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan merintangi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan status buron Harun Masiku, politisi PDIP yang menghilang sejak awal 2020 dan hingga kini belum tertangkap. Tuntutan terhadap Hasto disebut sebagai upaya KPK untuk menjerat pihak-pihak yang diduga menghalangi proses pencarian Harun.
Namun, dengan putusan bebas ini, Hasto dipastikan lepas dari jeratan hukum dalam perkara tersebut. Belum diketahui apakah KPK akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!