Malaysia Bakal Larang Penggunaan Media Sosial Bagi Anak Dibawah 16 Tahun
JAKARTA, Genvoice.id - Pemerintah Malaysia memastikan akan memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini telah dikonfirmasi melalui pernyataan resmi pemerintah dan publikasi media internasional per 22 November 2025.
Fahmi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya, seperti perundungan siber, eksploitasi seksual online, penipuan digital, serta paparan konten berbahaya. Pemerintah menilai pembatasan usia akses media sosial menjadi langkah krusial untuk mengurangi ancaman tersebut.
Menurut Fahmi, aturan baru ini juga mengikuti tren global yang menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas, sejalan dengan kebijakan serupa yang mulai diterapkan di sejumlah negara Eropa dan Asia.
Larangan ini akan diterapkan melalui kewajiban verifikasi usia di seluruh platform media sosial yang beroperasi di Malaysia. Mulai 2026, platform harus menggunakan sistem e-KYC (electronic Know Your Customer) untuk memastikan usia pengguna.
Pelarangan ini merupakan bagian dari Online Safety Act yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi pelengkapnya dikeluarkan oleh Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC), yang sebelumnya juga mewajibkan platform digital dengan lebih dari delapan juta pengguna memiliki lisensi operasional mulai 2025 untuk mendukung pengawasan konten secara lebih ketat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!