JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus perceraian selebritas kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan penyanyi Raisa yang menggugat cerai suaminya, Hamish Daud. Pengumuman gugatan tersebut langsung ramai diperbincangkan publik setelah dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Namun, muncul pertanyaan dari warganet: mengapa informasi pribadi seperti gugatan cerai artis bisa diumumkan secara terbuka oleh pengadilan?
Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan.
"Pertanyaan yang boleh dijawab oleh humas meliputi hal-hal seperti pendaftaran gugatan, permohonan cerai, hingga data statistik perkara," ungkap Abid. "Informasi itu sifatnya terbuka, jadi publik memang berhak tahu."
Abid menambahkan, pengadilan juga dapat memberikan keterangan terkait jenis perkara serta status penanganannya. Namun, ada batasan tertentu mengenai informasi yang tidak boleh disebarluaskan.
"Yang tidak boleh diungkap adalah detail proses persidangan dan alasan seseorang menggugat cerai, karena hal itu sudah masuk ranah majelis hakim," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah pengadilan memberikan keterangan resmi bukan bentuk pelanggaran privasi, melainkan bagian dari transparansi lembaga hukum. "Justru itu bentuk ketaatan hukum, karena publik berhak tahu proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier sempat menyoroti keterbukaan PA Jaksel ketika rumor gugatan cerai istrinya, Sabrina Chairunnisa, merebak. Ia menilai pihak pengadilan seharusnya lebih berhati-hati dalam menanggapi pertanyaan media.
Meski demikian, Abid memastikan bahwa semua pernyataan yang dikeluarkan pihaknya sesuai aturan dan tidak menyinggung ranah pribadi para pihak yang berperkara.
Adapun gugatan cerai Raisa terhadap Hamish Daud telah didaftarkan secara daring pada 22 Oktober 2025. Pasangan yang menikah sejak 3 September 2017 itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 3 November 2025 mendatang.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum pasangan yang selama ini dikenal harmonis tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!