Tarawih 8 atau 20 Rakaat? Ini Penjelasan Dalil yang Sering Disalahpahami
JAKARTA, GENVOICE.ID - Salat Tarawih selalu menjadi topik yang kembali ramai dibicarakan setiap kali Ramadan tiba.
Di tengah meningkatnya semangat ibadah, pertanyaan yang hampir tak pernah absen muncul adalah: lebih utama delapan rakaat atau dua puluh rakaat? Perbedaan ini sesungguhnya bukan hal baru. Ia telah hadir sejak masa awal Islam dan dipahami para ulama sebagai variasi praktik ibadah, bukan pertentangan antara yang benar dan yang keliru.
Sebagai bagian dari qiyamul lail yang dikhususkan pada malam-malam Ramadan, Tarawih memiliki keutamaan besar. Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa mendirikan salat malam pada bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim ini menegaskan bahwa esensi Tarawih terletak pada iman, keikhlasan, dan kesungguhan, bukan semata-mata jumlah rakaat.
Pendapat Tarawih delapan rakaat umumnya merujuk pada riwayat Aisyah رضي الله عنها. Ia menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah menambah salat malam di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan lebih dari sebelas rakaat. Dalam hadis tersebut, Nabi digambarkan melaksanakan empat rakaat dengan bacaan panjang, dilanjutkan empat rakaat serupa, lalu ditutup tiga rakaat witir. Riwayat ini dipahami sebagian ulama sebagai delapan rakaat Tarawih ditambah tiga rakaat witir.
Meski demikian, sejumlah ulama menilai bahwa hadis tersebut berbicara tentang kebiasaan salat malam Rasulullah secara umum, bukan pembatasan khusus Tarawih. Variasi jumlah rakaat dalam qiyamul lail juga ditemukan dalam riwayat lain, menunjukkan adanya keluasan dalam praktik ibadah malam.
Di sisi lain, Tarawih dua puluh rakaat memiliki pijakan kuat dalam praktik sahabat. Pada masa Umar bin Khattab رضي الله عنه, kaum Muslimin melaksanakan qiyam Ramadan berjemaah sebanyak 23 rakaat. Riwayat ini dicatat oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa'. Para ulama menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas dua puluh rakaat Tarawih dan tiga rakaat witir. Riwayat dari Saib bin Yazid turut menguatkan praktik tersebut.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali menerima praktik dua puluh rakaat sebagai bagian dari tradisi ibadah yang sah. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa pelaksanaan Tarawih dua puluh rakaat telah berlangsung luas di kalangan umat Islam.
Sementara itu, Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa anggapan adanya jumlah rakaat baku yang tak boleh ditambah atau dikurangi adalah kekeliruan. Menurutnya, keutamaan salat malam dapat dilihat dari dua aspek: panjang bacaan dan kekhusyukan, serta pelaksanaannya yang dikerjakan dua rakaat-dua rakaat lalu ditutup witir.
Ibnu Taimiyah juga menekankan bahwa jumlah rakaat yang paling utama menyesuaikan kondisi jemaah. Jika mampu berdiri lama dengan bacaan panjang, delapan atau sepuluh rakaat ditambah witir menjadi pilihan baik. Namun jika kondisi tidak memungkinkan, dua puluh rakaat dinilai lebih ringan dan realistis bagi kebanyakan orang.
Dari berbagai dalil tersebut, tampak jelas bahwa Tarawih delapan rakaat maupun dua puluh rakaat sama-sama memiliki dasar yang kuat. Perbedaan ini berada dalam koridor syariat dan tidak semestinya menjadi sumber perpecahan. Ramadan justru menjadi momentum memperbanyak ibadah, menjaga kekhusyukan, dan mempererat ukhuwah.
Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah angka rakaat, melainkan kualitas salat: ketenangan, kekhidmatan, serta konsistensi hingga akhir Ramadan. Pilihan boleh berbeda, tetapi tujuan tetap sama, yakni mendekatkan diri kepada Allah dan meraih keberkahan bulan suci.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!