Dramatis! Kementerian Pertahanan Selamatkan Arnold Putra dari Penjara Myanmar, Divonis 7 Tahun!

Dramatis! Kementerian Pertahanan Selamatkan Arnold Putra dari Penjara Myanmar, Divonis 7 Tahun!
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Upaya diplomasi pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) membuahkan hasil, pasalnya, selebgram kontroversial asal Indonesia, Arnold Putra, akhirnya berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air setelah ditahan selama lebih dari enam bulan oleh otoritas Myanmar.

Dilansir dari Antara, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan penahanan Arnold pada 4 Juli 2025, dan langsung mengambil langkah proaktif melalui jalur diplomasi pertahanan.

"Kemhan segera merespons dengan pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan," ujar Frega dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (22/7).

Dalam misi penyelamatan ini, Kemhan tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, serta organisasi internasional Sasakawa Peace Foundation (SPF). Kolaborasi ini terbukti ampuh dalam melobi pemerintah militer Myanmar.

"Komunikasi intensif dengan pihak Myanmar akhirnya membuahkan hasil. Arnold berhasil dibebaskan dan telah kembali ke Indonesia pada Senin (21/7) sore," kata Frega. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran Hashim dan SPF dalam keberhasilan diplomasi ini.

Frega turut mengimbau agar seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) lebih berhati-hati saat berada di luar negeri, terutama di negara-negara yang tengah berkonflik atau dalam situasi politik yang tidak stabil.

Untuk diketahui, Arnold Putra ditangkap oleh militer Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia diduga masuk secara ilegal melalui perbatasan Thailand, serta berinteraksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan organisasi terlarang oleh junta militer Myanmar, seperti People's Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Atas dugaan itu, Arnold dijerat dengan berbagai pasal berat, mulai dari Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, hingga Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2). Pengadilan Myanmar bahkan telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, dan ia sempat ditahan di penjara Insein, Yangon, yang dikenal dengan kondisi keras dan pengamanan ketat.

Meski bebas, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah Arnold masih menghadapi proses hukum di Indonesia atau akan diperiksa lebih lanjut oleh otoritas terkait.

Kisah pembebasan Arnold Putra ini menjadi salah satu operasi diplomatik paling berani dan berhasil yang dilakukan Kemhan dalam beberapa tahun terakhir, membuktikan peran nyata pertahanan bukan hanya soal militer, tapi juga menyangkut perlindungan warga negara di luar negeri.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE