Pemerintah Blokir Hampir 24 Ribu Rekening Judi Online

Pemerintah Blokir Hampir 24 Ribu Rekening Judi Online
- (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi perjudian daring.

Dilansir dari Antara, langkah ini jadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memutus aliran dana dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat secara sosial maupun ekonomi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemutusan akses keuangan adalah cara paling efektif untuk melumpuhkan ekosistem judi online.

Rekening-rekening yang diblokir ini didapat dari hasil patroli siber serta laporan masyarakat yang dikumpulkan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Meutya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan situs, akun, maupun rekening mencurigakan yang terindikasi terkait judi online, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Upaya pemblokiran rekening ini bukan satu-satunya langkah konkret yang sudah diambil pemerintah. Kemkomdigi mencatat telah menangani lebih dari 2,1 juta konten perjudian daring di berbagai platform digital sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.

Dari total lebih dari 2,8 juta konten negatif yang berhasil diturunkan, mayoritasnya adalah konten judol.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyebut bahwa konten-konten tersebut tersebar di berbagai kanal seperti situs web, platform media sosial, layanan file sharing, hingga aplikasi perpesanan. Tak hanya di satu platform, konten judi ini muncul di Meta, Google, X (dulu Twitter), Telegram, hingga TikTok.

Pemerintah terus memantau dan menindak konten-konten tersebut secara sistematis agar tidak kembali beredar.

Untuk mendukung pelaporan, masyarakat bisa menggunakan situs aduankonten.id untuk melaporkan konten berbau judi online, serta cekrekening.id untuk mengecek atau melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judol. Pemerintah berharap dengan kolaborasi semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat, ruang digital Indonesia bisa bersih dari konten berbahaya

 
M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE