Angkot Puncak Libur Sementara, Sopir Bakal Dikasih Uang Ganti Rugi Rp200 Ribu Per Hari!

Angkot Puncak Libur Sementara, Sopir Bakal Dikasih Uang Ganti Rugi Rp200 Ribu Per Hari!
- (Dok. Antara).

JAKATRA, GENVOICE.ID - Kabar penting nih buat kamu yang punya rencana mau seru-seruan atau sekadar healing ke arah Puncak Bogor dalam waktu dekat. Ada aturan baru yang bener-bener harus diperhatikan biar rencana liburan kamu nggak berantakan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja memutuskan untuk mengistirahatkan semua angkutan umum alias angkot yang biasanya sliweran di jalur Puncak. Kebijakan ini nggak main-main karena tujuannya demi kelancaran lalu lintas yang sering banget stuck alias macet parah saat musim liburan tiba. Jadi, buat kamu yang biasanya mengandalkan angkot buat naik ke atas, siap-siap cari alternatif transportasi lain ya karena selama beberapa hari ke depan jalur tersebut bakal bersih dari angkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan kalau langkah berani ini diambil buat menjaga keselamatan semua pengguna jalan di kawasan wisata favorit tersebut. Biar para sopir nggak rugi karena nggak narik, pemerintah sudah menyiapkan dana kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab. Jadi, para sopir dan pemilik kendaraan nggak perlu khawatir soal dapur nggak ngebul selama kebijakan ini berjalan. Keputusan ini diambil supaya pengaturan volume kendaraan di jalanan jadi lebih mudah terkendali dan nggak bikin pusing para petugas di lapangan.

Detail soal kapan aturan ini mulai berlaku wajib banget kamu catat. Bayu menyebutkan kalau pemberhentian operasional ini cuma berlaku selama empat hari saja, tepatnya pada tanggal 24 sampai 25 Desember dan dilanjutkan lagi pada tanggal 30 sampai 31 Desember. "Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan," ujar Bayu dilansir dari ANTARA, Jumat. Uang ganti rugi tersebut bakal langsung disalurkan pemerintah kepada mereka yang sudah terdata secara resmi di sistem transportasi.

Perlu kamu tahu kalau kebijakan ini cuma berlaku buat angkot yang melayani trayek jalur Puncak, mulai dari titik Pasar Ciawi sampai ke area wisata di atas sana. Ada sekitar 750 unit kendaraan yang kena dampak aturan ini. Rinciannya adalah trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan. Biar nggak ada data fiktif atau salah sasaran, pemerintah sudah melakukan pengecekan super ketat berdasarkan nama, alamat, sampai data kepemilikan di Samsat.

Buat para sopir yang masih nekat buat narik di hari yang sudah dilarang, siap-siap aja kena apes. Bayu menegaskan kalau pengawasan di lapangan bakal sangat ketat. Petugas nggak segan-segan buat menyetop paksa angkot yang membandel. "Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan," ujarnya dengan tegas. Jadi, daripada kena sanksi diputar balik oleh petugas, lebih baik manfaatkan waktu libur tersebut buat istirahat di rumah bareng keluarga.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga meminta masyarakat, terutama para turis dan warga lokal, buat segera menyesuaikan jadwal perjalanannya. Kalau kamu tetap harus bepergian ke arah sana, pastikan sudah punya opsi moda transportasi lain selain angkot. Pendataan dan pengawasan ini terus didukung penuh biar pelaksanaan di lapangan lancar jaya tanpa kendala berarti.

Gimana menurut kamu, apakah kebijakan ini beneran bisa bikin jalur Puncak jadi lebih lancar saat libur nanti? Yuk, share pendapat kamu di bawah!

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE