Kasus Kematian Dwinanda: Hubungan Gelap AKBP Basuki Berujung Patsus

Kasus Kematian Dwinanda: Hubungan Gelap AKBP Basuki Berujung Patsus
Ilustrasi - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polda Jawa Tengah kembali diguncang isu sensitif setelah seorang perwira menengahnya, AKBP Basuki, resmi dijebloskan ke ruang penempatan khusus (patsus).

Bukan karena kasus operasi besar atau pelanggaran disiplin di lapangan, melainkan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama seorang dosen muda dari Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Cerita ini mulai mencuat ketika Propam Polda Jateng menggelar perkara yang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto bersama 11 personel dari berbagai bidang. Hasilnya: hubungan tinggal serumah antara AKBP Basuki dan Dwinanda tanpa ikatan perkawinan dianggap sebagai pelanggaran serius bagi seorang aparat penegak hukum. Dari situlah muncul keputusan untuk menahan Basuki di patsus selama 20 hari.

Patsus ini bukan sekadar bentuk hukuman, tapi sebuah langkah yang disebut Propam sebagai komitmen membuka jalan pemeriksaan yang objektif dan terukur. Melalui proses internal ini, pihak kepolisian ingin memastikan bahwa semua anggota yang melanggar aturan, apa pun pangkatnya, akan ditindak tegas tanpa pengecualian.

Polda Jateng menegaskan bahwa langkah ini adalah sinyal kuat: aturan tetap aturan, dan siapa pun yang melanggar harus siap menghadapi konsekuensinya. Kasus ini masih terus berjalan, dan publik pun menantikan perkembangan berikutnya di balik cerita yang sempat mengejutkan internal kepolisian ini.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE