Viral Ajakan Tolak Beri Jalan Pejabat ber-Strobo, Pramono Anung Beri Tanggapan Mengejutkan

Pramono Anung Buka Suara Soal Keresahan Warganet dan Aturan Resmi Penggunaan Strobo

Viral Ajakan Tolak Beri Jalan Pejabat ber-Strobo, Pramono Anung Beri Tanggapan Mengejutkan
Ramai seruan boikot beri jalan bagi pejabat yang menggunakan strobo. - (Dok. Threads).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Belakangan ini, makin banyak nih masyarakat yang resah dengan penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan. Bukan cuma untuk mobil polisi atau ambulans, tapi juga mobil-mobil pejabat. Padahal, penggunaan strobo ini sudah diatur ketat oleh Undang-Undang.

Menanggapi keresahan ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya angkat bicara. Pramono, yang juga salah satu pejabat yang berhak dikawal, memberikan tanggapan. Menurutnya, aturan soal strobo ini sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, jadi pemerintah daerah hanya menjalankan saja.

Yang menarik, Pramono mengaku kalau dia pribadi tidak pernah memakai sirene ketika sedang melintas. Katanya, kalau teman-teman di jalan pasti bisa lihat kalau mobilnya jarang banget membunyikan "tatot-tatot" (suara sirene) saat sedang bertugas.

Bahkan di akhir pekan pun, dirinya mengaku tak pernah dikawal. Ini menunjukkan kalau dia menghormati hak pengguna jalan lain dan tidak mau sembarangan memakai fasilitas khusus.

Ada Aturan yang Jelas, Tapi Banyak yang Salah Kaprah?

Sebenarnya, aturan soal strobo dan sirene ini sudah lama ada dan tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 59 ayat 5, dijelaskan dengan gamblang siapa saja yang boleh pakai.

  • Lampu Biru dan Sirene: Ini hanya untuk mobil polisi.
  • Lampu Merah dan Sirene: Untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
  • Lampu Kuning Tanpa Sirene: Dipakai untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan jalan, perawatan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

Yang jelas, mobil pribadi dengan pelat hitam dan motor sama sekali tidak boleh memakai lampu-lampu ini, apalagi sirene. Masalahnya sekarang, banyak banget yang nekat memasang strobo atau sirene di kendaraan pribadi mereka agar terlihat penting atau untuk sekedar menerobos kemacetan.

Inilah yang membuat Korlantas Polri kembali menyusun ulang aturan, agar tidak ada lagi penyalahgunaan.

Jadi, buat kamu yang suka iseng pasang aksesoris seperti ini di motor atau mobil, mending dicopot ya! Daripada terkena tilang dan membuat marah pengguna jalan lain, kan? Sikap dari Gubernur Pramono Anung ini bisa jadi contoh bagus buat para pejabat lain dan kita semua.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE