Polisi Larang Sirene Strobo 'Tot Tot Wok Wok' saat Azan, Begini Aturan Barunya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melarang penggunaan sirene dan lampu strobo yang populer disebut "tot tot wok wok" ketika azan berkumandang. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu ibadah sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku di semua waktu azan, termasuk azan magrib maupun zuhur.
"Pada saat azan magrib, ataupun mungkin zuhur, saya tidak izinkan sirene itu dibunyikan. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat," ujar Irjen Agus, Senin (22/9).
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal teknis, melainkan juga wujud komitmen Korlantas untuk mendengarkan masukan masyarakat. "Saya berterima kasih dengan masyarakat, karena saya harus bersama-sama dengan masyarakat membenahi kondisi lalu lintas agar lebih baik," tambahnya.
Irjen Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas. Untuk sementara, penggunaannya bersifat imbauan agar tidak dipakai secara sembarangan.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," jelasnya.
Lebih lanjut, Korlantas tengah menyiapkan aturan baru terkait penggunaan sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan. "Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," pungkasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!