Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kunci dalam Kasus Ahmad Dhani, Ini Alasannya

JAKARTA, GENVOICE.ID - Rayen Pono kembali melakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (19/5), menindaklanjuti laporannya terkait dugaan penghinaan yang mengandung unsur diskriminasi marga terhadap Ahmad Dhani.

Pada kesempatan ini, Rayen tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya dan membawa Sammy Simorangkir sebagai saksi tambahan.

Rayen Pono Hadirkan Sammy Simorangkir sebagai Saksi Kunci dalam Kasus Ahmad Dhani, Ini Alasannya
- (Dok. BITV Online).

"Pemeriksaan hari ini untuk menggali informasi dari saksi baru, yaitu Sammy Simorangkir, yang merupakan sahabat saya," ujar Rayen, dikutip dari Okezone Celebrity, Selasa (20/5).

Rayen menjelaskan bahwa keterangan Sammy terkait dengan undangan debat terbuka yang pernah diadakan Ahmad Dhani bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam undangan itu, nama Rayen diduga salah ketik menjadi "Rayen Porno."

"Permasalahan bermula dari undangan tersebut. Katanya hanya kesalahan ketik, tapi yang pertama kali mengirim undangan itu ke saya adalah Sammy," jelas Rayen.

Kuasa hukum Rayen, Jajang, menambahkan bahwa Sammy sudah diperiksa dan menjawab 17 pertanyaan penyidik. "Sammy hanya tahu isi undangan tersebut. Dia tidak hadir dalam acara debat itu karena laporan kami lebih fokus pada kejadian saat acara berlangsung. Jadi peran Sammy terbatas," ungkap Jajang.

Rayen juga menyoroti sikap Ahmad Dhani yang sudah meminta maaf secara terbuka. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut bukanlah dari kesadaran pribadi, melainkan sebagai sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Permintaan maaf itu bukan tulus dari hati, melainkan hukuman dari MKD, bukan karena dia merasa bersalah," tegas Rayen.

Sebelumnya, pada 15 Mei, Rayen sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan membawa dua saksi lain, termasuk kakak kandungnya, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan itu, Ahmad Dhani diduga melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tak hanya itu, Rayen juga melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 24 April 2025, yang berujung pada sanksi berupa permintaan maaf terbuka oleh Dhani kepada publik.

D
Daniel R
Penulis
  • Tag:
  • Selebriti
  • ahmad dhani

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE