JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, drama hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys makin panjang setelah pertemuan mediasi mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghasilkan titik temu. Proses yang seharusnya menjadi jalan damai justru berakhir dengan dua proposal yang saling ditolak. Pertemuan pada Selasa (18/11/2025) itu memperlihatkan bagaimana kedua belah pihak punya tuntutan masing-masing yang nilainya jauh berbeda. Situasi ini membuat publik makin penasaran bagaimana akhir dari perkara perdata yang sudah menyita perhatian sejak awal tahun.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menjelaskan bahwa pihak Reza tidak menerima proposal kliennya. Nikita mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp200 miliar, tetapi langsung ditolak dan dibalas dengan proposal berbeda. "Mereka menanggapinya bahwa mereka menolak proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp200 miliar," ujar Marulitua usai persidangan.
Di sisi lain, tim hukum Reza yang diwakili Surya Batubara membawa angka yang jauh lebih besar. Mereka menyodorkan tuntutan senilai Rp504 miliar sebagai dasar perdamaian. Surya menjelaskan angka tersebut terdiri dari dua bagian, yakni kerugian akibat pemerasan dan kerugian immateriil. "Kami menanggapinya dengan mengajukan kerugian kami, yaitu Rp504 miliar. Rp4 miliar itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp500 miliar immateriil," jelasnya.
Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya menyebut mereka bersedia berdamai, tetapi ada syarat mutlak: Nikita harus membayar selisih dari dua proposal tersebut. "Kami mau sepakat untuk berdamai jika selisih ini dikembalikan pada kami. Yaitu Rp304 miliar," lanjut Surya. Angka ini langsung dipandang tim Nikita sebagai permintaan yang tidak masuk akal karena dinilai tidak punya dasar kuat untuk dimintakan.
Karena belum ada kesepakatan, mediasi akan kembali dilanjutkan pada 25 November 2025. Pihak Nikita menyatakan siap hadir, meski ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu terkait kasus pemerasan melalui ITE. "Siap, siap banget (untuk hadir). Mudah-mudahan Reza Gladys bisa dihadirkan juga oleh kuasa hukum," harap Marulitua.
Pertemuan pekan depan akan menjadi penentu apakah mediasi ini bisa berujung damai atau justru dinyatakan gagal. "Secara resmi nanti, apakah mediasi ini deadlock atau tidak, itu nanti minggu depan tanggal 25 November 2025," ujar Marulitua.
Kasus antara keduanya berawal dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Setelah proses panjang, Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar pada Oktober 2025. Merasa dirugikan secara waktu, biaya, dan energi, Nikita kemudian menggugat balik dengan tuntutan ganti rugi pada September 2025.
Gen, sepertinya babak baru drama hukum ini masih jauh dari selesai. Sidang berikutnya akan jadi momen penting untuk melihat apakah kedua pihak bisa mencapai titik tengah atau justru bersiap masuk ke proses sidang lanjutan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!