Ambil Langkah Hukum! Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Ternyata Dipicu Poster Viral Ini

Sengketa Panas Kementan vs Tempo: Berawal dari Poster "Poles-Poles Beras Busuk"

Ambil Langkah Hukum! Kementan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Ternyata Dipicu Poster Viral Ini
Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro memimpin sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk. Gugatan ini terkait pemberitaan berjudul "Poles-Poles Beras Busuk", dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (15/09). - (Dok. antaranews.com).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) melayangkan gugatan perdata fantastis senilai Rp200 miliar kepada media nasional Tempo. Gugatan ini bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh sebuah poster berjudul "Poles-Poles Beras Busuk" yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik.

Simak selengkapnya kronologi di balik gugatan Kementan terhadap Tempo yang kini menjadi sorotan publik.

Kronologi Awal: Poster Kontroversial yang Berujung Laporan ke Dewan Pers

Awalnya, Kementan melaporkan ke Dewan Pers terkait poster kontroversial yang diunggah Tempo. Poster itu dianggap tidak akurat, melebih-lebihkan fakta, dan mencampuradukkan opini yang terkesan menghakimi. Dewan Pers pun membenarkan hal itu dan menyatakan Tempo melanggar kode etik jurnalistik.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan rekomendasi. Tempo diminta untuk mengubah poster, memoderasi atau mengunci komentar di media sosial, dan membuat permintaan maaf kepada Kementan serta pembaca. Menurut Kementan, Tempo tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi ini, terutama soal moderasi komentar.

"Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR (pernyataan, penilaian, dan rekomendasi) Dewan Pers," kata Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman, dalam keterangannya.

Kenapa Harus Gugatan Rp200 Miliar? Kementan Bilang Bukan Anti-Kritik

Karena merasa tidak ada niat baik dari Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan pun mengambil jalur hukum perdata. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar.

Indra Zakaria menegaskan, langkah ini bukan untuk membungkam media atau memidanakan jurnalis. Sebaliknya, Kementan hanya ingin menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang sudah dinyatakan oleh Dewan Pers. Kementan mengklaim tidak anti-kritik dan justru butuh pers sebagai kontrol.

"Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena nominal gugatannya yang fantastis dan melibatkan media massa nasional. Meskipun Kementan mengklaim bukan untuk membungkam pers, banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia? Kita tunggu saja perkembangan kasusnya, ya Gen.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE