JAKARTA, GENVOICE.ID - Kepolisian akan memanggil Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup idola JKT48 terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, mengatakan undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak pelapor dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam dokumen LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Februari 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta, dengan rentang waktu kejadian antara tahun 2022 hingga 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan manipulasi data melalui unggahan di media sosial X. Korban menemukan sebuah postingan dari akun yang tidak diketahui identitas pemiliknya yang memuat sejumlah kata yang dianggap tidak pantas.
Murodih menjelaskan bahwa dalam unggahan tersebut, seolah-olah postingan yang diunggah melalui akun @grok dan @swap berasal dari pelapor atau korban.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, polisi berencana meminta keterangan dari Freya serta tiga saksi lain guna memperjelas kronologi dan dugaan penyalahgunaan teknologi AI dalam kasus tersebut.
Penyelidik menyatakan bahwa klarifikasi dari pelapor menjadi langkah awal untuk mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!