Jaksa Putar Video Misri Kesurupan Saat Diperiksa Penyidik dalam Sidang Kasus Brigadir Nurhadi

Jaksa Putar Video Misri Kesurupan Saat Diperiksa Penyidik dalam Sidang Kasus Brigadir Nurhadi
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jaksa penuntut umum menayangkan sebuah video yang memperlihatkan Misri mengalami kesurupan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Video tersebut diputar dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Ketua tim jaksa penuntut umum, Budi Mukhlish, menjelaskan bahwa rekaman video tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada Misri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tertutup. Namun, Misri tidak mampu menjelaskan peristiwa yang terekam dalam video tersebut.

"Jawabannya Misri tidak bisa menjelaskan," kata Budi.

Dalam video berdurasi belasan menit itu, Misri tampak berontak dan berteriak sambil menengadahkan kepala ke atas. Ia juga terlihat sempat mencoba mencekik lehernya sendiri serta menjulurkan lidah. Dalam kondisi tersebut, Misri juga menyebut nama Aris, salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Aksi Misri kemudian dicegah oleh dua orang, yakni seorang penyidik perempuan dan kuasa hukumnya, Yan Mangandar, yang terlihat memegang tangan Misri untuk menenangkannya.

Jaksa menegaskan bahwa peristiwa kesurupan yang dialami Misri belum dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi. Majelis hakim yang menyaksikan pemutaran video tersebut juga menyatakan hal serupa.

"Dia juga tidak bisa memberikan jawaban mengenai video itu karena dalam kondisi kesurupan," ujar Budi Mukhlish.

Terkait keterangan terdakwa Aris mengenai dugaan mencekik Brigadir Nurhadi, jaksa menyebut tidak menemukan keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan kondisi Misri dalam video.

"Kalau di kami itu memiting, bukan mencekik," jelas Budi.

Untuk memastikan apakah peristiwa kesurupan Misri memiliki kaitan dengan perkara ini, jaksa berencana menghadirkan ahli psikologi forensik dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (22/1). Selain itu, sidang juga akan menghadirkan ahli kedokteran forensik, ahli pidana, serta ahli bela diri.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE