Wamentan Setop Impor Gula Rafinasi, DPR Beri Apresiasi
JAKARTA, Genvoice.id - Kebijakan terbaru dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyetop impor gula rafinasi untuk sementara waktu mendapat sambutan positif dari DPR RI, khususnya Komisi IV. Langkah ini dianggap strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan petani tebu nasional.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyebut bahwa keputusan menghentikan impor gula industri atau rafinasi dilakukan karena ditemukan kebocoran distribusi gula rafinasi ke pasar tradisional. Gula rafinasi seharusnya dikhususkan untuk industri, bukan dijual eceran kepada masyarakat yang kemudian menurunkan harga gula konsumsi dari petani.
Selain itu, realisasi impor gula rafinasi (atau gula kristal mentah bahan baku industri) sudah mencapai sekitar 70 persen dari total kebutuhan impor. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunda sisanya agar konsumsi dalam negeri, terutama gula konsumsi hasil produksi petani tebu dapat terserap lebih maksimal.
Langkah ini juga sejalan dengan target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah, khususnya pada gula konsumsi. Pemerintah berharap bahwa dalam waktu dekat impor gula industri bisa dikurangi secara bertahap, bahkan dihentikan, bila kemampuan produksi dalam negeri sudah cukup kuat.
Komisi IV DPR menyatakan apresiasi atas inisiatif ini. Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV, memuji tindakan Wamentan Sudaryono yang dinilai tegas dan diperlukan untuk melindungi kepentingan petani tebu serta memperkuat kemandirian pangan nasional.
Menurut Alex, masalah utama bukan cuma impor-nya saja, tetapi tata niaga gula rafinasi yang harus diawasi lebih baik agar tidak terjadi "leaking" ke pasar tradisional. Jika Gula Kristal Rafinasi atau GKR bocor ke pasar publik, maka efeknya merugikan petani tebu, baik dari segi harga maupun serapan produk mereka.
Penegakan regulasi dan pengawasan tata niaga GKR harus diperkuat. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag No. 17 Tahun 2022) menyebut GKR hanya boleh diperdagangkan untuk industri pengguna yang memiliki izin usaha industri dan dokumen legal terkait.
DPR juga mengusulkan agar kebijakan serupa diterapkan pada impor etanol, yang dianggap punya pola impor yang mirip dan bisa juga berdampak ke industri dalam negeri.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!