BNN Buka Pintu Riset Ganja Medis: Tegas Bukan Legalisasi, Ini Alasannya!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya buka suara soal wacana riset ganja medis yang kian ramai dibicarakan. Meski membuka peluang penelitian secara terbatas, BNN menegaskan bahwa hal ini bukan upaya legalisasi, melainkan langkah ilmiah yang tetap berada di bawah pengawasan ketat.
Dilansir dari Antara, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto, menjelaskan bahwa hanya institusi bereputasi tinggi dengan fasilitas laboratorium berstandar yang diperbolehkan melakukan penelitian. Di antaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
"BNN juga akan bertindak sebagai pusat laboratorium nasional guna memastikan kualitas, kontrol, dan pengawasan ketat terhadap penelitian," ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Agus menyebut bahwa langkah ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MK menilai bahwa aturan yang berlaku sudah memberikan kepastian hukum dan manfaat, termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Meski menolak permohonan, MK tetap mendorong dilakukannya penelitian ilmiah terhadap narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk menyusun kebijakan berbasis bukti pada masa mendatang.
Namun, Agus mengingatkan bahwa Indonesia tidak serta-merta mengikuti tren global. Ia mencontohkan beberapa negara seperti Thailand dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat yang telah melegalkan ganja justru mengalami peningkatan angka kriminalitas.
"Di Indonesia sendiri, kadar Tetrahydrocannabinol (THC) pada ganja lokal berdasarkan riset BNN mencapai lebih dari 15 persen. Ini menjadikannya lebih cocok untuk kepentingan rekreasional, bukan medis," tegasnya.
Agus juga menyoroti anggapan keliru soal kemampuan ganja dalam menyembuhkan penyakit berat. Menurutnya, obat berbahan dasar ganja seperti Marinol dan Epidiolex hanya berfungsi mengurangi rasa sakit, bukan menyembuhkan kanker atau epilepsi.
"Oleh karena itu, klaim mengenai efek penyembuhan ganja hingga kini belum memiliki dasar ilmiah yang kuat," ujarnya.
BNN, lanjut Agus, tetap konsisten pada pendekatan yang berbasis sains dan hukum. Pembukaan riset dilakukan secara terbatas, dengan pengawasan ketat, dan tidak berarti mengarah pada legalisasi ganja secara umum.
"Menindaklanjuti hal ini, BNN membuka peluang riset terhadap ganja untuk keperluan medis secara terbatas," pungkasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!