Hotman Paris Bongkar Surat Rahasia, Klaim Tom Lembong Harusnya Tak Terjerat Kasus Gula
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea kembali jadi sorotan publik setelah mengungkap dokumen penting yang disebut dapat membebaskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dari pusaran kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/7), Hotman menyampaikan bahwa ia memiliki surat resmi dari mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Isi surat itu, menurutnya, memperbolehkan kerja sama impor pangan-termasuk gula-antara pemerintah dan perusahaan swasta.
"Kalau merujuk surat itu, Tom Lembong tidak seharusnya dijadikan pihak yang bertanggung jawab. Surat tersebut merupakan pendapat hukum resmi dari Kejaksaan Agung tahun 2017, yang menyatakan praktik seperti ini sah," ujar Hotman kepada awak media.
Hotman hadir dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products, yang merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara korupsi impor gula. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp578 miliar.
Surat yang diungkap Hotman disebut berasal dari era kepemimpinan Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan, penerus Tom Lembong. Namun, Hotman meyakini bahwa pendapat hukum tersebut juga berlaku untuk kebijakan-kebijakan serupa di masa sebelumnya.
"Kalau kebijakan itu dianggap sah oleh Jaksa Agung, maka secara hukum seharusnya Tom Lembong tidak bisa disalahkan," kata Hotman, dilansir dariTirto.ID, Kamis (17/7).
Dalam kasus ini, selain Tony, delapan pimpinan perusahaan swasta lain juga ikut dijerat. Mereka diduga melakukan impor gula dengan restu dari Tom Lembong, namun tanpa melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Jaksa Penuntut Umum juga menyebut bahwa Tom Lembong menyetujui perpanjangan izin operasi pasar untuk dua koperasi besar, yakni Inkopkar dan Inkoppol, yang kemudian bermitra dengan swasta dalam pengadaan gula impor.
Nama Enggartiasto Lukita juga tak luput dari dakwaan. Ia disebut ikut menandatangani izin impor bagi beberapa perusahaan saat menjabat. Meski begitu, hingga kini belum ada keputusan hukum final terkait keterlibatan kedua mantan menteri tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!