Mau Nambah Mobil di Jakarta? Segini Tarif Pajak Progresif yang Berlaku 2026

Mau Nambah Mobil di Jakarta? Segini Tarif Pajak Progresif yang Berlaku 2026
Ilustrasi STNK - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Warga DKI Jakarta yang berencana menambah mobil di garasi sebaiknya berpikir dua kali sebelum mengambil keputusan.

Bukan tanpa alasan, pajak progresif kendaraan bermotor masih berlaku pada 2026 dan bisa membuat biaya pajak tahunan melonjak signifikan dibandingkan kepemilikan mobil pertama.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini tetap menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor dengan besaran tarif yang berbeda, mulai dari kendaraan pertama hingga kelima dan seterusnya. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi di Ibu Kota sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Artinya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Ketentuan pajak progresif tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski regulasinya disahkan pada 2024, penerapannya resmi berjalan sejak Januari 2025 dan tetap digunakan sebagai dasar pengenaan pajak pada 2026.

Namun demikian, tidak semua kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif. Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan usaha maupun perusahaan tidak masuk dalam skema progresif, melainkan dikenakan tarif pajak tetap sebesar 2 persen. Selain itu, tarif khusus sebesar 0,5 persen juga berlaku untuk kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan sosial dan keagamaan, kendaraan milik lembaga sosial, serta kendaraan milik pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan memahami ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta tahun 2026, calon pemilik mobil tambahan bisa lebih realistis dalam mengatur keuangan. Bukan hanya soal harga beli kendaraan, tetapi juga komitmen biaya pajak tahunan yang akan terus mengikuti jumlah kendaraan yang dimiliki.

Dalam kondisi lalu lintas Jakarta yang kian padat, kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menambah mobil bukan sekadar soal kebutuhan, tetapi juga kesiapan finansial jangka panjang.

Jadi, Gen, kalo kalian pada mau beli mobil, intip-intip lagi ya kisaran pajaknya, pastikan kamu sudah menghitung biaya pengeluaran untuk pajak.

M
M Ihsan
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE