Ammar Zoni Bantah Disebut Jadi ‘Gudang’ Narkotika di Dalam Rutan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali menyedot perhatian publik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut nama Ammar sebagai 'gudang' penyimpanan narkotika di dalam rumah tahanan. Narkotika tersebut disebut milik Andre, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Pernyataan jaksa itu sontak membuat suasana persidangan memanas dan memperkeruh posisi Ammar dalam perkara yang tengah dihadapinya. Sebutan tersebut memicu sorotan tajam, mengingat Ammar merupakan figur publik yang sebelumnya sudah beberapa kali tersandung kasus narkotika.
Menanggapi hal itu, Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia mengakui bahwa surat yang dibacakan di persidangan memang ditulis dengan tangannya sendiri, namun menegaskan isi surat tersebut bukan murni pernyataannya. Ammar mengklaim dirinya menulis surat itu karena didikte oleh pihak rutan, bukan berdasarkan pengakuan pribadi.
Di hadapan majelis hakim, Ammar juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan istilah 'gudang' untuk menggambarkan posisinya. Ia membantah keras disebut sebagai tempat penyimpanan narkotika dan menyatakan hanya mengikuti arahan saat menuliskan keterangan dalam BAP.
Lebih lanjut, Ammar justru menuding Rifaldi, salah satu terdakwa lain dalam kasus tersebut, sebagai pihak yang memberikan barang-barang terlarang kepadanya di dalam kamar rutan. Ia menegaskan tidak pernah menyimpan narkotika untuk pihak lain sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Saat ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di Rutan Salemba. Demi kelancaran proses persidangan, Ammar diketahui telah dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!