KPK Periksa Wali Kota Mbak Ita dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) buat diperiksa soal dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jumat (17/1).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB, HGR, M, PRUR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (17/1).

KPK Periksa Wali Kota Mbak Ita dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- (Dok. Antara).

KPK juga panggil tiga saksi lain, yaitu Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

FYI, KPK udah ngumumin penyidikan kasus ini sejak Juli 2024. Kasusnya nyangkut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang selama 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri soal insentif pajak dan retribusi, plus penerimaan gratifikasi. Mbak Ita sendiri ternyata udah jadi tersangka, terungkap dari gugatan praperadilan yang dia ajuin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2024. Tapi, soal siapa lagi yang jadi tersangka, KPK masih tutup mulut.

Sesuai kebijakan, KPK baru bakal buka detail kasus, identitas para tersangka, dan konstruksi perkara kalau penyidikannya udah kelar

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • food

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE