16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan! Dilarang Ngampus 45 Hari, Ini Alasannya
Bukan dikeluarkan, tapi status kemahasiswaan dibekukan sementara demi proses pemeriksaan yang objektif
JAKARTA, GENVOICE.ID - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik. Kebijakan ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) memberikan rekomendasi pembekuan status kemahasiswaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Penonaktifan ini berlaku selama 45 hari, tepatnya mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Langkah tersebut ditegaskan sebagai upaya administratif preventif untuk memastikan proses investigasi berlangsung secara objektif, adil, dan tidak terganggu oleh aktivitas para terduga.
Dilarang Ikut Kuliah hingga Masuk Kampus
Selama masa penonaktifan, ke-16 mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik dalam bentuk apa pun. Mulai dari perkuliahan, bimbingan, hingga aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar semuanya dihentikan sementara.
Tak hanya itu, mereka juga dilarang berada di area kampus, kecuali untuk keperluan tertentu seperti proses pemeriksaan oleh Satgas PPK atau situasi mendesak yang tidak bisa ditunda. Itupun harus dilakukan dengan pengawasan langsung dari pihak universitas.
Aktivitas Organisasi Ikut Dibatasi
Selain kegiatan akademik, keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan juga dibatasi secara ketat. Universitas melakukan pengawasan intensif guna mencegah adanya interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kampus untuk menjaga proses investigasi tetap berjalan objektif serta melindungi semua pihak yang terlibat.
Koordinasi dengan Kementerian PPPA
Pada 15 April 2026 sore, pihak UI juga melakukan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gedung Pusat Administrasi Universitas. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penanganan kasus serta menyampaikan perkembangan proses investigasi secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PPPA memberikan apresiasi atas langkah cepat UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara yang dinilai mampu menjaga objektivitas pemeriksaan.
Komitmen Perkuat Pencegahan
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam mencegah kasus serupa. Menurutnya, kajian multidisiplin perlu didorong untuk memahami akar persoalan secara menyeluruh dan merumuskan metode pencegahan yang lebih efektif.
Ke depan, UI juga berencana memperkuat edukasi bagi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, narkoba, hingga isu sosial lainnya. Satgas PPK pun akan dilibatkan langsung agar edukasi yang diberikan lebih kredibel dan menyeluruh.
Dorongan Penguatan Satgas Secara Nasional
Sementara itu, Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menekankan pentingnya koordinasi nasional dalam memperkuat peran Satgas PPK di seluruh perguruan tinggi. Ia juga mendorong adanya pertukaran praktik terbaik antar kampus, serta pendekatan yang lebih partisipatif kepada mahasiswa, termasuk melalui peran teman sebaya.
Langkah penonaktifan ini menegaskan bahwa kampus tidak tinggal diam dalam menghadapi kasus serius seperti kekerasan seksual. Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas lembaga, diharapkan proses penanganan berjalan transparan sekaligus mampu mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!