Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Tulis Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto Soal Keadilan Hukum

Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Tulis Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto Soal Keadilan Hukum
- (Dok. Antara).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dunia hiburan tanah air kembali diguncang oleh aksi berani dari artis kontroversial Nikita Mirzani. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, kabar terbaru menyebutkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi ibu tiga anak tersebut, mengingat ia sedang berjuang untuk mendapatkan keringanan atas vonis berat yang menjeratnya. Tidak tinggal diam melihat nasibnya yang berada di ujung tanduk, wanita berusia 39 tahun ini langsung mengambil langkah ekstrem dengan menuliskan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada orang nomor satu di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut diunggah melalui akun media sosial pribadinya dan langsung memancing reaksi beragam dari netizen yang mengikuti perkembangan kasusnya sejak awal.

Perjalanan kasus ini sebenarnya bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare ternama, Reza Gladys. Awalnya, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE. Namun, nasib buruk seolah terus mengejarnya ketika Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman tersebut menjadi enam tahun penjara.

Penambahan masa tahanan ini terjadi karena majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Merasa ada yang tidak beres dengan putusan tersebut, Nikita pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025 lalu. Sayangnya, pada Jumat, 13 Maret 2026, harapan itu pupus setelah MA secara resmi menolak permohonannya.

Dalam surat terbukanya yang penuh emosi, Nikita mengungkapkan berbagai kejanggalan yang ia rasakan selama proses hukum berlangsung. Ia mempertanyakan kecepatan hakim dalam mengambil keputusan yang dianggapnya tidak masuk akal.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam? Ataukah ini putusan yang sudah disiapkan sebelumnya?" tulisnya pada Minggu, 15 Maret 2026.

Selain mengadu kepada Presiden, Nikita juga menyentil para petinggi hukum lainnya seperti Ketua MA, Jaksa Agung, hingga Komisi Yudisial. Gen perlu tahu kalau Nikita juga membandingkan vonis enam tahun yang diterimanya dengan hukuman para koruptor.

Ia merasa sangat tidak adil ketika dirinya yang merupakan seorang ibu tunggal harus dihukum lebih lama dibandingkan pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," keluhnya dalam unggahan tersebut. Ia mempertanyakan di mana letak keadilan bagi seorang tulang punggung keluarga seperti dirinya jika dibandingkan dengan pencuri uang rakyat.

Nikita juga merasa kecewa karena kesaksian para ahli kelas profesor yang ia hadirkan seolah diabaikan begitu saja oleh pihak pengadilan. Bahkan, asisten pribadinya, Mail Syahputra, juga ikut terseret dalam kasus ini yang menurut Nikita sangat tidak masuk logika.

Kasus yang berawal dari laporan pencemaran nama baik pada akhir 2024 ini kini benar-benar berada di titik paling krusial. Kita tunggu saja apakah surat terbuka ini akan mendapat respon dari pihak istana atau justru proses hukum akan terus berjalan sesuai putusan terakhir. Tetap pantau terus perkembangannya ya Gen.

R
Reza Aditya
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE