PPN 12 Persen Mulai Berlaku di 2025: Ini Daftar Barang yang Bakal Kena!

R
Rivaldi Dani Rahmadi
Penulis
Business
PPN 12 Persen Mulai Berlaku di 2025: Ini Daftar Barang yang Bakal Kena!
Ilustrasi - (Dok. Pixabay/justDIYteam).

Hai, Gen! Ada info baru nih dari pemerintah soal aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, beberapa barang mewah bakal dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023. Yuk, cek barang-barang apa aja yang bakal kena pajak ini:

1. Hunian Mewah
Rumah mewah, apartemen, kondominium, hingga townhouse yang harganya Rp 30 miliar ke atas masuk daftar kena PPN 12 persen. Jadi, kalau kamu punya rencana tinggal di hunian super fancy, siap-siap bayar pajaknya, ya!

2. Balon Udara dan Pesawat Tanpa Mesin
Barang-barang seperti balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak juga bakal kena pajak. Eh, ada yang punya rencana beli balon udara?

3. Peluru dan Senjata Api (Non-Negara)
Peluru dan senjata api, kecuali yang digunakan buat keperluan negara, bakal kena pajak juga. Tapi tenang, peluru senapan angin nggak masuk daftar kok.

iklan gulaku

4. Helikopter dan Pesawat (Non-Mewah)
Kalau kamu mau beli helikopter atau pesawat yang nggak masuk kategori tarif 40 persen, siap-siap bayar PPN 12 persen ya.

5. Senjata Api (Non-Negara)
Senjata seperti artileri, revolver, pistol, atau lainnya yang nggak dipakai buat keperluan negara juga bakal kena pajak. Jadi, kolektor senjata mewah harus lebih siap.

6. Kapal Pesiar dan Yacht
Mau liburan mewah di yacht atau kapal pesiar? Nah, barang-barang ini juga kena pajak kecuali untuk angkutan umum atau usaha pariwisata. Jadi, kalau cuma buat gaya-gayaan, siap-siap kena tarif ekstra.

  • Tag:
  • Musik

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Update Today
Contraflow Tol Japek Arah Jakarta Dihentikan Gegara Hal Ini
Rivaldi Dani Rahmadi