Heboh! Dana BOS Diduga Dipakai Beli Tiket Dewa 19, Guru SD di Brebes Resah
JAKARTA, GENVOICE.ID - Isu penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket konser Dewa 19 di Kabupaten Brebes mendadak viral dan memicu kecaman publik.
Kabar ini ramai diperbincangkan setelah beredar pesan di sejumlah grup WhatsApp kepala sekolah SD Negeri, khususnya di Kecamatan Wanasari.
Dalam pesan tersebut, disebutkan adanya iuran pembelian tiket konser dengan nominal antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah. Informasi itu langsung menimbulkan keresahan, terutama di kalangan guru.
Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Pasalnya, dana BOS dinilai sangat terbatas dan seharusnya difokuskan untuk kebutuhan operasional pendidikan.
"Guru ASN diminta beli tiket konser, tapi katanya pakai dana BOS dan tidak ada kuitansi. Nominalnya beda-beda tiap sekolah," ujar guru tersebut, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, selama ini dana BOS kerap kali sudah habis untuk menutup kebutuhan mendesak sekolah. Karena itu, iuran yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan dianggap memberatkan, terutama bagi sekolah-sekolah kecil.
"Kasihan sekolah yang muridnya sedikit. Dananya terbatas, tapi sering dimintai iuran di luar kebutuhan pendidikan," keluhnya.
Menanggapi isu yang beredar, Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, membantah adanya paksaan pembelian tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS. Ia menyebut informasi tersebut hanya sebatas penawaran.
"Satu tiket harganya Rp130 ribu. Ada sekolah yang beli, ada juga yang belum. Tidak ada kewajiban," ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk membeli tiket konser tidak dibenarkan dan hal itu sudah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah.
"Sudah diingatkan, jangan pakai dana BOS. Kalau mau nonton, silakan pakai uang pribadi," katanya.
Viralnya isu ini membuat Pemerintah Kabupaten Brebes bergerak cepat. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Brebes membenarkan bahwa ditemukan sekolah yang sempat menggunakan dana BOS untuk pembelian tiket konser.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, mengatakan proses pengembalian dana sudah dilakukan.
"Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan dana BOS yang sempat terpakai," ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.
"Penggunaan dana BOS untuk kegiatan seperti ini dilarang. Dana yang terlanjur dipakai wajib dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika guru ingin menonton konser, pembelian tiket harus bersifat pribadi dan tidak boleh membawa nama sekolah atau menggunakan anggaran lembaga.
"Harus personal, tidak boleh mengatasnamakan sekolah," pungkas Sutaryono.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan pengingat penting soal transparansi serta penggunaan dana pendidikan agar tetap sesuai peruntukannya.
0 Comments
- Meta Pertimbangkan Langganan Berbayar di Inggris untuk Facebook dan Instagram Tanpa Iklan
- Gelombang Panas Ekstrem Terjang Spanyol, Suhu Capai 42°C! Ini Daftar Wilayah yang Terdampak
- Xiaomi Bukan Cuma Jago Bikin HP! Pengiriman Mobil Listrik Tembus 30.000 Unit Dua Bulan Berturut-turut, SU7 Laris Manis!
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!