Buntut Salah Nilai di LCC Kalbar, Dua Juri dan MC Resmi Digugat ke PN Jakpus!

Tuntut Permintaan Maaf Terbuka, David Tobing Minta Juri LCC Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Buntut Salah Nilai di LCC Kalbar, Dua Juri dan MC Resmi Digugat ke PN Jakpus!
Juri-juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat. - (Dok. Istimewa).

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru setelah advokat senior David Tobing resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan ini menyasar dua juri yang merupakan pejabat MPR serta seorang pembawa acara (MC), lantaran dinilai tidak profesional dan mencederai sportivitas terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak.

Insiden yang sempat viral di media sosial ini memicu tuntutan serius, mulai dari permintaan maaf terbuka hingga permohonan pemberhentian tidak hormat bagi para tergugat.

Daftar Tergugat dan Dasar Gugatan

Gugatan ini menyasar sejumlah pihak yang bertugas saat lomba di Kota Pontianak pada 9 Mei 2026 lalu, di antaranya:

David Tobing menilai para tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Mereka dianggap tidak profesional, tidak objektif, dan tidak adil terhadap peserta lomba saat memberikan penilaian.

Isi Petitum: Larangan Menjadi Juri hingga Pemecatan

Dalam gugatannya dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC, David menuntut beberapa poin tegas, antara lain:

  1. Permintaan Maaf: Tergugat II, III, dan IV wajib meminta maaf secara terbuka di tiga surat kabar nasional serta secara langsung kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.

  2. Sanksi Jabatan: Meminta Ketua MPR untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyastasita dan Indri Wahyuni dari jabatan mereka di lingkungan MPR.

  3. Blacklist Kegiatan Negara: Melarang para tergugat untuk kembali menjadi juri maupun pembawa acara dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Kronologi Pemicu Gugatan

Insiden ini bermula saat peserta dari SMAN 1 Pontianak memberikan jawaban terkait mekanisme pemilihan anggota BPK. Juri menyatakan jawaban tersebut salah, namun secara kontradiktif menyatakan "benar" pada jawaban yang sama persis dari tim SMAN 1 Sambas.

Meski peserta bernama Josepha Alexandra telah mengajukan protes, juri tetap bersikukuh dengan keputusannya dan menyatakan hasil dewan juri bersifat mutlak. Hal inilah yang dinilai David Tobing sebagai tindakan yang mencederai sportivitas generasi muda.

Langkah Tegas MPR

Merespons kegaduhan yang viral di media sosial, pihak Setjen MPR RI telah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan dewan juri dan MC yang bersangkutan.

MPR juga berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian dan verifikasi jawaban agar pelaksanaan di masa depan lebih transparan dan akuntabel.

Hingga kini, publik masih menunggu proses persidangan di PN Jakarta Pusat untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Di sisi lain, langkah MPR RI yang telah menonaktifkan para juri diharapkan menjadi awal dari evaluasi besar-besaran agar kompetisi edukasi tingkat nasional di masa depan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel bagi seluruh siswa di Indonesia.

S
Sarah Ramadhani
Penulis

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE