WNA yang Mengamuk di Klinik Pecatu Dideportasi dari Bali

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas salah satu klinik kesehatan di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.

"Warga negara asing tersebut kami deportasi sore ini. Pesawat dijadwalkan berangkat pukul tujuh malam," ujar Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Parlindungan, di Denpasar pada Senin (14/4).

WNA yang Mengamuk di Klinik Pecatu Dideportasi dari Bali
- (Dok. Antara).

WNA bernama Mitchell McMahon, pria berusia 27 tahun asal Virginia, diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 dengan menggunakan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 1 Mei 2025. Aksi tidak terpujinya terekam dalam video yang sempat viral di media sosial, memperlihatkan dirinya mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika Pecatu pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 05.00 WITA.

Menurut keterangan pihak klinik, Mitchell datang dalam kondisi tidak sadar dan diantar oleh temannya yang juga warga negara asing menggunakan taksi daring. Namun, setelah tersadar, ia tiba-tiba menyerang temannya dan melakukan pengrusakan di ruang pemeriksaan, hingga membahayakan pasien lain yang sedang dirawat.

Pihak klinik segera melaporkan kejadian itu kepada petugas Linmas Desa dan Polsek Kuta Selatan. Meski perbuatannya masuk dalam ranah pidana dan melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses pengadilan setelah dicapai penyelesaian damai. Mitchell telah mengganti kerugian sebesar Rp35 juta kepada pihak klinik.

Namun, dari sisi keimigrasian, ia tetap dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, Imigrasi Bali menetapkan Mitchell McMahon untuk dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Imigrasi Bali juga mencatat bahwa dari Januari hingga 31 Maret 2025, sudah 128 warga negara asing yang dideportasi dari Bali. Warga negara Rusia menjadi yang terbanyak dengan 32 orang, disusul Amerika Serikat 10 orang, dan Ukraina 8 orang.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya Bali yang menjadi destinasi wisata internasional.

M
M Ihsan
Penulis
  • Tag:
  • Viral
  • Dimaki Warga

0 Comments

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Kirim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE